34 PNS KPUD Mundur karena Tergiur 'Gaji Fantastis' DKI
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Sebanyak 34 pegawai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI mengundurkan diri dan kembali ke jabatan mereka di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI akibat adanya kesenjangan tunjangan di lembaga KPU dan Pemerintah Provinsi DKI.
Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan, jumlah tunjangan pejabat eselon II di DKI, diatur oleh kebijakan 'gaji fantastis' yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa mencapai Rp49 juta.
Sementara di lembaga KPU, diatur Keputusan Sekjen KPU Nomor 241 Tahun 2014, besaran tunjangan untuk pejabat di tingkatan eselon yang sama hanya Rp9 juta.
"Bedanya hampir Rp40 juta. Untuk tingkatan eselon yang lain saya tidak tahu (perbedaan besaran tunjangannya). Tapi perbedaannya jauh," ujar Sumarno di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 18 Januari 2016.
Sumarno mengatakan jumlah pegawai KPUD yang meminta dikembalikan ke Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dengan alasan perbedaan tunjangan mencapai 14 orang. Sementara sisanya, memang ditarik Ahok, sapaan akrab Basuki untuk kembali ke Pemerintah Provinsi DKI.
"Jadi, Gubernur sebagai pembina kepegawaian, memang memiliki hak untuk melakukan penarikan," ujar Sumarno.
Diberitakan sebelumnya, Ahok melakukan penarikan sebanyak 34 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang bekerja di KPUD DKI. Penarikan dilakukan terhadap PNS yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris KPUD di tingkat provinsi, Sekretaris KPUD di tingkat kota, hingga kepala bagian di KPUD. Ahok mengatakan penarikan dilakukan atas permintaan para PNS sendiri.
"Mereka dari KPUD minta diganti, ya kita ganti," ujar Ahok, Rabu, 13 Januari 2016. (ase)