Mantan Suami Andi Soraya Dilaporkan ke Polisi

Andi Soraya
Sumber :
  • Seputar Obrolan Selebriti-antv

VIVA.co.id – Mantan suami artis Andi Soraya, RS, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penggelapan dan penipuan.

Komisi XI DPR Desak Apple Tanggung Jawab Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia

Jack Boyd Lapian, pelapor sekaligus Direktur PT Indonesia Mandiri Pratama, melaporkan RS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/244/2016/ PMJ/Ditreskrimum tanggal 18 Januari 2015. Selain RS, VD yang merupakan sepupu RS juga dilaporkan.

Jack yang merupakan pemilik B1 Club menerangkan bahwa sejak B1 berdiri terdapat dua unit CDJ Pioneer 2000 dan satu unit DJM Mixer Pioneer 900. Kemudian Jack dan RS sepakat melakukan kerja sama pendirian B1 Karaoke dan B1 Spa yang berlokasi di lantai 2 dan 3 Gedung Arthas, Jakarta Selatan.

BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo

"Namun karena ada permasalahan maka kesepakatan pendirian tersebut gagal," ujar Jack kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 18 Januari 2016.

Kemudian, pada April 2014, RS dan VS beralasan memerlukan dua unit CDJ Pioneer 2000 dan satu unit DJM Mixer Pioneer 900 dan meminjam alat tersebut kepada Arthur Irawan, karyawan B1 Club bagian store dengan seizin Glenn Boyd Lapian, salah satu Direktur Utama B1 Club.

Teknologi Asal Denmark Kini Dorong Produksi Lokal dengan Meningkatkan Pabrik di Jakarta 

"RS meminjam dengan modus untuk acaranya. Dia pinjam melalui VD, sepupu RS yang merupakan Manager B1 Club sampai 31 Maret 2014," jelasnya.

Namun, dia melanjutkan, hingga laporan ini dibuat tidak ada itikad baik dari para terlapor untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

"Saya sudah berkomunikasi dengan baik, tetapi dia tidak ada itikad baik mengembalikan. Saya ada bukti percakapan dengannya di Whatsapp," ujar Jack.

Jack mengatakan, dirinya tidak hanya sekali berurusan dengan RS. Jack pernah melaporkan RS ke polisi, juga masalah penipuan. Laporan tersebut bernomor polisi LP/5197/XII/2015/ PMJ/Ditreskrimum tanggal 04 Desember 2015 dan hingga saat ini proses hukumnya masih berlangsung.

Menurut Jack, dirinya dan para pemegang saham lainnya telah dirugikan secara material oleh RS, setelah membuat B1 Club di Kemang, Jakarta Selatan yang beroperasi pada 31 Mei 2013.

"Dirugikan secara material dalam membuat B1 Club di Kemang," kata Jack.

Jack menuturkan, pada 22 November 2013, dirinya diiming-imingi oleh RS untuk mengembangkan Club B1 yang berada di lantai satu, dan akan dikembangkan KTV serta fasilitasnya di lantai dua, dan lantai tiga.

"Faktanya, dia tidak ada itikad baik untuk membayarkan uang sewa gedung, dan berdampak ke B1 Club yang ada di lantai satu," sambungnya.

Akibat peristiwa itu, Jack Boyd dan pemegang saham lainnya mengalami kerugian investasi sekitar Rp3,5 miliar dan B1 Club tutup sejak 31 Maret 2014.

Dalam kesepakatan, RS membeli saham 5 persen Jack Boyd di B1 Club dengan syarat Jack memiliki masing-masing saham sebesar 3 persen (total 6 persen saham kepemilikan) untuk KTV serta fasilitasnya di lantai dua dan lantai tiga.

Selain itu, juga membayar sewa gedung untuk tiga tahun pertama pada 23 Desember 2013, dengan uang muka 35 persen atau hampir Rp2,5 miliar sesuai komitmennya yang tertuang dalam surat yang ditandatangani RS bersama pemilik Gedung Arthas yang disaksikan oleh beberapa saksi.

"Karena saya kenal dia (RS), makanya saya menyetujui tawarannya. Eh enggak tahunya dia mengiming-imingi," ujar Jack.

Dia berharap, pelaporan ini dilakukan agar tidak ada korban berikutnya.

"Sebelumnya kan berita ada Tommy Soeharto yang kasus sama dia, untuk masalah kerugian meterial biar proses jalan. Saya ingin dia jera. Otomatis itu alat perusahaan bukan milik dia, harapan saya minta keadilan," tuturnya.

Atas laporannya, terlapor RS dan VD dapat dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan laporan sebelumnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya