DKI Akan Bayar Guru Honorer Sesuai UMP
Senin, 18 Januari 2016 - 19:17 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberlakukan gaji sesuai Upah Minimum Propinsi (UMP) bagi tenaga guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS. Hal itu dilakukan karena selama ini upah untuk tenaga honorer terbilang sangat rendah.
Baca Juga :
Guru Honorer Mashudi Ingin Bebas Murni
"Jadi yang selama ini teman-teman kita keluhkan karena luar biasa rendahnya. Honorer akan kami sesuaikan minimal UMP," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto, Senin, 18 Januari 2015.
Menurut Sopan, saat ini ada 9.758 guru honorer dan 6.000 tenaga pendidik yang akan mendapat gaji sesuai UMP. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 235 tahun 2015.
"Tahun ini kami alokasikan Rp 700 milyar khusus untuk mereka," kata Sopan.
Sopan mengatakan tenaga honorer yang akan diberikan upah sesuai UMP, minimal harus sudah menjadi tenaga honorer selama satu tahun.Â
"Pokoknya yang masuk dalam tenaga guru non-PNS dan tenaga pendidik non-PNS, itu akan diberikan honorarium setara UMP yang tercatat mulai Agustus tahun 2014," ujar Sopan. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tahun ini kami alokasikan Rp 700 milyar khusus untuk mereka," kata Sopan.