LBH Jakarta Minta Marinir Pengeroyok Anak Bertanggung Jawab

Ilustrasi/Anak korban ledakan bom
Sumber :
  • VIVA.co.id/http://www.dw.de

VIVA.co.id – Setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga meminta agar anggota Marinir yang terlibat pengeroyokan anak bertanggung jawab. LBH Jakarta selaku kuasa hukum M (16) menegaskan bahwa yang berwenang menindaklanjuti dugaan pencurian adalah Kepolisian.

"Waktu itu, M bangun tidur, ada empat orang datang. Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan satu lagi ayah T (korban juga)," kata Kuasa Hukum M, Bunga Siagian, selaku kuasa hukum M di Gedung YLBHI Jakarta, Jl.Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 18 Januari 2016.

Bunga menjelaskan selama ini yang sering diungkap adalah T (12) yang menjadi obyek pengeroyokan. Namun ternyata M juga menjadi korban kebengisan para aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI)  itu.

Dia mengatakan awalnya saat M bangun tidur, empat orang aparat mendatangi rumahnya dan memaksa M ikut dengan mereka. Tak hanya M, ayah M yang bernama Kasimin juga ikut. Mereka diberitahukan akan dibawa ke Cijantung, nyatanya ayah dan anak itu diangkut ke Cilandak, Jakarta Selatan.

M kemudian ditanyakan soal T (12).

"Dijalan, M ditanya kenal sama T tidak? Lalu M jawab kenal karena sempat satu perumahan, namun sudah pindah. M juga bingung saat mereka bilang mau ke Cijantung, tapi kok lewat perumahan TNI di Cilandak," lanjut Bunga.

Di tempat tujuan, M dibawa ke sebuah ruangan. Selain M, ada lima orang anggota marinir juga masuk ke ruangan tersebut. Sementara sang ayah hanya menunggu saja di luar karena tidak diizinkan ikut.

"Disana M ditanya, kamu nyuri burung kan? ditanya sambil dipukuli dengan selang. Ditodongkan senapan dan diinjak," kata Bunga soal kejadian itu sesuai cerita M.

Kasus Eksploitasi Anak, Pemerintah Diminta Serius

Dia dianiaya sekitar setengah jam di dalam ruangan. Setelah peristiwa tersebut awalnya M tidak memberitahukan kepada orang tuanya. Namun setelah dibujuk, remaja tersebut mengungkapkan kejadian di Cilandak.

Bunga mengatakan TNI dengan pasti sudah melakukan pelanggaran atas pengeroyokan tersebut. LBH Jakarta karena itu meminta agar anggota Marinir yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari Lukisan, Kasus Ayah Cabuli Anak Terungkap

"Jelas ada pelanggaran hukum. TNI tidak berwenang, kalaupun ada pencurian, yang berwenang polisi. TNI Tugas pokok dan fungsinya menegakkan kedaulatan negara," tutupnya.

Sebelumnya T (12 tahun) bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar mengalami penganiayaan yang dilakukan anggota Marinir Cilandak. Asal muasal aksi kekerasan itu terjadi karena T tertangkap tangan sedang mencuri burung. T (12) kemudian mengatakan bahwa pencurian itu juga didalangi M (16).

Polisi Dituding Abai Laporan Penganiayaan Anak di Pulogadung
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016