Tiga Jam, Polisi Ringkus Pembunuh Sadis Bocah di Depok
Minggu, 17 Januari 2016 - 08:55 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Tak lebih dari 24 jam, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Limo bersama Satuan Reskrim Polresta Depok, berhasil meringkus pembunuh berdarah dingin yang tega menghabisi nyawa Farel, bocah 14 tahun di kamar mandi kontrakan, kemarin malam.
Baca Juga :
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
Tersangka diketahui adalah Andre (22 tahun), yang tak lain tetangga kontrakan korban di Jalan Rotan, RT 2/ RW 1, Limo Depok. Belakangan diketahui, Andre adalah residivis yang bingung lantaran tak memiliki pekerjaan.Â
"Alhamdulillah, tiga jam setelah ditemukannya jasad korban, kami akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial A. Ia kami ringkus dalam pengejaran hingga ke Jalan Dewi Sartika Ciputat, Tangerang Selatan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Dwiyono, Minggu 17 Januari 2016.
Adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban, jelas Dwiyono, adalah ingin melakukan pencurian. Saat itu, pelaku mengira jika kamar kontrakan korban, yang berada persis di sebelah kamar kontrakannya, sedang kosong.
"Pelaku mengira si pemilik rumah tidak ada. Modusnya masuk melalui plafon belakang. Ternyata di dalam ada Farel (korban). Ia tadinya mengira Farel dan orangtuanya sudah pergi. Ternyata tidak. Nah, karena kepergok, pelaku dan korban sempat berduel, namun korban kalah," tutur Dwiyono.
Saat teraniaya, korban sempat berteriak minta tolong. Namun, karena pelaku menyetel musik cukup keras, membuat teriakan itu tersamarkan. Tak satupun warga mengetahui adanya aksi perampokan sadis tersebut, padahal lokasi antarkontrakan berdekatan.Â
"Korban tewas karena mengalami enam luka tusuk. Empat di antaranya di bagian perut, terus di dekat kuping dan satu lagi di lengan kiri. Pelaku sempat berhasil membawa kabur perhiasan gelang emas, ponsel, dan beberapa uang milik keluarga korban," tutur Kapolsek Limo, Komisaris Hendrick Situmorang.Â
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolsek Limo. Atas perbuatannya, Andri bakal terancam pasal berlapis yakni tentang pembunuhan dan perampokan.Â
"Saat ini sedang kami dalami. Yang jelas, dia melakukan aksinya seorang diri. Motifnya butuh uang, karena nganggur. Melihat ada kesempatan di tetangganya, kemudian dia melakukan pencurian," kata Hendrick didampingi Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban, jelas Dwiyono, adalah ingin melakukan pencurian. Saat itu, pelaku mengira jika kamar kontrakan korban, yang berada persis di sebelah kamar kontrakannya, sedang kosong.