Sutiyoso: Bom Sarinah, BIN Tak Bisa Leluasa
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
"BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran," kata Sutiyoso membacakan Pasal 31 itu di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2016.
Namun di Pasal 34 lah yang katanya menjadi masalah. Dalam pasal itu disebut: "Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan".
"Dibandingkan dengan negara-negara lain, penanganan terorisme di Indonesia tergolong sangat menghormati HAM dan kebebasan, dengan mengedepankan proses hukum," ujar Sutiyoso.
Padahal katanya, negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, Prancis dan negara-negara Eropa lainnya bisa menyeimbangkan proses hukum dan proses intelijen. Hal yang sama juga katanya dilakukan di Malaysia.
"Ketika keamanan nasional terancam oleh terorisme, mereka dapat mengedepankan proses intelijen di mana lembaga intelijen diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," katanya.