Pemilik Klinik Chiropractic First Juga Jadi Tersangka

Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan pemilik klinik Chiropractic First bernama Kan Wai Ming (45 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan malapraktik terhadap Allya Siska Nadya (33).

"Selain Randall (dokter yang menangani Allya), kami menetapkan tersangka kepada Kan Wai Ming, warga Malaysia kelahiran Selangor. Dia adalah pemilik Chiropractic," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 14 Januari 2016.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 122 huruf b Undang Undang (UU) RI tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 185 juncto Pasal 42 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi kami kaitkan dengan ketenagakerjaan karena yang bersangkutan mempekerjakan orang tanpa izin," ujarnya.

Pemilik Klinik Chiropractic Ilegal Dijerat TPPU

Dengan penetapan tersangka tersebut, kata Krishna, berarti sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dr Randall Cafferty, dokter yang menangani Allya, dan Kan Wai Ming, selaku pemilik klinik.

Mengenai keberadaan keduanya, Krishna menuturkan, untuk Randall saat ini dikabarkan masih di Indonesia. Pihaknya sudah menurunkan tim untuk mencari dan menerbitkan surat perintah penangkapan.

"Untuk pemiliknya (Kan Wai Ming) nanti dicari. Ini kan baru tadi malam," ujarnya.

Seperti diketahui, Allya Siska Nadya (33) diduga mengalami malapraktik hingga meninggal dunia setelah terapi di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, Agustus 2015. Saat terapi itu, Allya ditangani Dr Randall Cafferty.

Allya Siska Tewas, Dokter Chiropractic Disidang di Amerika
Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu, Lampung.

Tiga Pasien Tewas, Kepala RSMH Lampung Segera Diperiksa

Tiga pasien tewas setelah diberikan suntikan anastesi

img_title
VIVA.co.id
9 April 2016