Ini Jerat Pasal buat Dokter yang Tangani Allya

Polisi Bongkar Makam Allya Siska Nadya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Randall Cafferty, dokter yang menangani Allya Siska Nadya (33 tahun), sebagai tersangka. Randall dijerat pasal berlapis mengenai UU Ketenegakerjaan, Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Praktek Kedokteran dan KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan, penetapan tersangka Randall Cafferty merupakan hasil gelar perkara pada Rabu 13 Januari 2016 malam.

Adapun pasal yang dilanggar Randall yaitu Pasal 122 huruf a Undang Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"(Pasal tersebut tentang) setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 14 Januari 2016.

"Yang bersangkutan kalau tidak salah visanya adalah kunjungan bisnis, tapi melakukan praktek kedokteran," Krishna melanjutkan.

Lalu, Pasal 191 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktek pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana paling lama penjara 1 dan denda paling banyak 100 juta.

"Kemudian dikaitkan dengan Pasal 83 dan Pasal 84 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 pada ayat 1 tersebut tentang tenaga kesehatan, yang bunyinya setiap orang yang bukan tenaga kesehatan mengakibatkan kematian dipidana paling lama 6 tahun," kata Krishna.

Menurut Krishna, Randall juga dituding melanggar Pasal 77 tentang praktek kedokteran dengan ancaman lima tahun dan dikaitkan dengan Pasal 73 ayat 2 undang-undang yang sama dalam memberi pelayanan masyarakat seolah-olah dokter.

"Selain itu melanggar perizinan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan dihukum penjara selama lamanya lima tahun," katanya.

Tiga Pasien Tewas, Kepala RSMH Lampung Segera Diperiksa

Seperti diketahui, Allya Siska Nadya (33) diduga mengalami malapraktik hingga meninggal dunia setelah terapi di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, Agustus 2015. Saat terapi itu, Allya ditangani Dr Randall Cafferty.