Modus Tuduh Hamili Wanita, Truk Lalu Lenyap Dibawa Kabur
Rabu, 13 Januari 2016 - 23:19 WIB
Sumber :
- Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
- Polres Metro Jakarta Timur, berhasil membekuk komplotan perampok yang kerap beraksi di jalan tol dan mengincar para pengendara truk, atau mobil boks yang mengantar barang sebagai korbannya.
Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Pol Agung mengatakan, penangkapan komplotan ini terjadi pada Selasa 12 Januari 2016. Pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya di Tol Cikampek.
"Kami berhasil menangkap pelaku yang melakukan perampokan terhadap truk dan mobil boks yang kerap beraksi di tol," kata Agung.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah MD, AY, RN, RO, DS, RH, dan satu orang penadah barang berinisial IM.
Agung menjelaskan, kronologis penangkapan para pelaku. Menurutnya, saat kejadian, Junaedi (32), seorang sopir truk boks yang jadi korban mendadak dipepet sebuah Avanza yang ditumpangi gerombolan pelaku dan menyuruh Junaedi menepi. Beberapa pelaku, kemudian menghampiri Junaedi dan menuduhnya telah menghamili seseorang.
Baca Juga :
Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel
"Dalam kondisi bingung tiba-tiba ia dilumpuhkan pelaku lain dengan cara diikat lakban. Tak berselang lama, korban berhasil lolos ketika pelaku akan membawa kabur truk korban, yang bermuatan minuman ringan seduh senilai Rp130 juta," jelas Agung.
Baca Juga :
VIDEO: Pria Nekat Rampas Mobil di Siang Bolong
Agung melanjutkan, korban kemudian mencari pertolongan ke PJR Jalan Tol, kemudian dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak berselang lama setelah laporan, anggota buser Polres Jakarta Timur kembali ke lokasi kejadian. Saat disusuri kembali, ternyata pada jarak satu kilometer, polisi mendapati truk korban dalam penguasaan dua orang pelaku. "Di sana kita tangkap dua orang, yakni MD dan Ay," ujar Agung.
Dari informasi kedua pelaku, polisi mengetahui ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. yakni RN, RO, DS dan RH. Hari itu juga, empat pelaku lain tersebut ditangkap di kawasan Jatinegara. Satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah. AM juga dapat diringkus pada keesokan harinya, Rabu pagi 13 Januari 2016.
Ketujuh pelaku kini dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan juncto pasal 53 KUHP. "Ancaman kurang lebih 12 tahun penjara," ungapnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Agung melanjutkan, korban kemudian mencari pertolongan ke PJR Jalan Tol, kemudian dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.