Pemprov DKI Segel Semua Klinik Chiropractic First
Rabu, 13 Januari 2016 - 18:39 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Kukuh Hadi Santoso mengatakan, layanan kesehatan chiropractic yang ditawarkan PT. Chiro First Indonesia di klinik-kliniknya, tidak memiliki lisensi untuk beroperasi dan diakui sebagai sebuah layanan kesehatan dengan khasiat medis.
"Jadi praktiknya itu (Chiropractic First) dipromosikan seperti berguna bagi kesehatan, tapi dia sebenarnya tidak dapat lisensi apapun," ujar Kukuh di Lantai 3 East Mall Grand Indonesia, Rabu, 13 Januari 2016.
Kukuh menyimpulkan, jenis pelayanan yang diberikan dapat merugikan masyarakat. Terutama setelah terjadi kasus kematian Allya Siska Nadya (33) pada bulan Agustus 2015. Allya meninggal setelah berobat ke salah satu klinik Chiropractic First.
Penyegelan dilakukan Satpol PP terkait pelanggaran terhadap sejumlah Peraturan Daerah DKI. Kukuh mengatakan, selain tak memiliki lisensi medis, PT. Chiro First Indonesia juga tidak memiliki izin sebagai usaha kesehatan, izin gangguan, izin praktik dokter, izin Majelis Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia, dan izin praktik dari Kementerian Kesehatan.
Atas dasar itu, Satpol PP DKI menyegel seluruh klinik Chiropractic First yang tersebar di berbagai mall Jakarta, termasuk klinik yang terdapat di kantor mereka di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari tindakan serupa yang dilakukan Kepolisian terhadap operasional klinik.
"Mereka (tenaga kesehatan asing di Chiropractic) hanya memiliki kartu izin terbatas," ujar Kukuh.
Kukuh menjelaskan, pada tahap kedua penyegelan yang direncanakan besok, Satpol PP akan menyegel enam klinik Chiropractic First lainnya.
"Kami tidak melihat meskipun klinik-klinik ini dimiliki pihak asing. Pokoknya karena melanggar aturan dan keberadaannya tidak sesuai Peraturan Daerah kita, ya saya segel," ujar Kukuh.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas dasar itu, Satpol PP DKI menyegel seluruh klinik Chiropractic First yang tersebar di berbagai mall Jakarta, termasuk klinik yang terdapat di kantor mereka di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Penyegelan ini merupakan tindaklanjut dari tindakan serupa yang dilakukan Kepolisian terhadap operasional klinik.