Satpol PP DKI Buru Klinik Sejenis Chiropractic First
- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
Kepala Satpol PP DKI, Kukuh Hadisantoso mengatakan, teknik chiropractic yang ditawarkan Chiropractic First tak memiliki lisensi sebagai sebuah teknik pengobatan yang memiliki khasiat medis.
Saat ini, Kukuh mengatakan, Satpol PP DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya menyelidiki kelengkapan izin yang dimiliki oleh klinik-klinik Chiropractic lain.
"Untuk sementara, kita belum menindak klinik-klinik sejenis Chiropractic First di DKI. Kita akan pelajari terlebih dahulu keberadaan klinik-klinik lainnya dengan polisi," ujar Kukuh di lokasi klinik Chiropractic First, Lantai 3 East Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Januari 2016.
Berdasarkan penelusuran di internet, sejumlah klinik chiropractic selain Chiropractic First, beroperasi di Jakarta. Nama-nama klinik itu antara lain Jakarta Chiropractic and Laser, Citylife Chiropractic, Chiropractic Indonesia, dan Lifestyle Chiropractic.
Kukuh mengatakan, setiap layanan chiropractic atau layanan kesehatan apapun di Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain lisensi atas teknik medis yang mereka gunakan, izin sebagai usaha kesehatan, izin gangguan, izin praktik dokter, izin Majelis Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia, izin usaha, serta izin praktik dari Kementerian Kesehatan.
"Kalau praktik kesehatannya tidak memiliki izin dan lisensi, pada akhirnya praktik itu akan merugikan masyarakat."
(mus)