Kapolda Metro: Jangan Percaya Promo Pengobatan Murah

Tito Karnavian saat menjadi Kapolda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mencuatnya kasus dugaan malapraktik terhadap Allya Siska Nadya (33) di Klinik Chiropractic First Pondok Indah Mall (PIM) 1, membuat pihak kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta khususnya Dinas Kesehatan melakukan razia klinik tak berizin.

Alasan Polisi Tetap Sidik Kasus Dugaan Penipuan Wanita Emas

Apalagi didapatkan laporan bahwa Klinik Chiropractic First tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, ke depannya ada dua langkah yang harus dikerjakan agar kejadian yang menimpa Allya tidak terulang lagi.

"Pertama, ini melibatkan tiga stakeholder yaitu regulator pemerintah. Pemerintah harus mengatur membuat rezim hukum dengan menutup lubang-lubang," ujar Tito kepada waratwan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 13 Januari 2016.

Selain itu, kata Tito, perlunya membentuk mekanisme pengawasan yang secara pro aktif untuk melihat dan mencegah jangan sampai praktek terjadi tanpa izin. "Mekanisme ini yg perlu dipertajam ini melibatkan banyak pihak mulai dari Kemenaker, Kepolisian, Imigrasi dan lainnya," katanya.

Kemudian, lanjut Tito, dari penyedia jasa kesehatan atau yang disebut eksekutor, seperti klinik, RS atau apapun perusahaan yang memberi jasa kesehatan harus ada izin sesuai aturan ketenagakerjaan.

"Lalu ada di masyarakat jangan percaya kepada promosi yang tidak jelas, kita harus makin cerdas, sudah ada IT, era keterbukaan tinggal di googling. Dibuka dari handphone benar enggak ini praktiknya, jangan hanya lihat manisnya aja, resikonya seperti apa kemudian dokternya ada izin tidak," lanjutnya.

Kedua, menurut Tito, adalah langkah penindakan, mulai dari penindakan soft hingga penindakan tegas.

"Ini yang soft dulu adalah mediasi kalau terjadi dugaan malapraktik, maka dilakukan mediasi dengan pemberi jasa kesehatan klinik, RS atau apapun, kita minta dan dorong agar tenaga penyedia jasa terbuka kalau kemudian ada komplain terbuka diakomodir jangan sampai tidak bisa juga mediasi melalui YLKI," katanya.

Untuk penindakan tegas, ucap Tito, harus dilakukan secara pro aktif nya dengan membentuk tim terpadu.

"Tadi Pak Dinkes dan Pak Krishna (Dirkrimum Polda Metro) sudah menyampaikan yaitu membentuk tim terpadu untuk wilayah Jakarta melibatkan dari Dinkes, Polda Metro, Dinas Tenaga Kerja dan Kanwil Imigrasi. Kita harapkan soal keimigrasiannya, ketenagakerjaanya, izin praktiknya kemungkinan pidananya ini kita bentuk segera dan kita operasionalkan termasuk razia," ucapnya.