Kapolda Metro:Dokter Chiropractic First Bisa Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mensinyalir bahwa dr Randall Cafferty - seorang terapis pada klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) 1 - kemungkinan bisa menjadi tersangka kasus malapraktik. Ini bisa terjadi bila hasil autopsi atas Allya Siska Nadya (33) menunjukkan dia korban malapraktik dari terapi yang dilakukan Randall selaku chiropractor.
Menurut Tito, saat ini yang penting saat ini adalah menunggu hasil autopsi jasad Allya yang baru saja dilakukan oleh tim gabungan.
"Harus ada autopsi, kalau tindakan di kepala terjadi katanya ada pembuluh darah pecah, apakah mungkin terjadi tindakan yang mengakibatkan fatal atau kematian, kalau misalkan itu ada, berarti R bisa menjadi tersangka," ujar Tito pada wartawan di Polda Metro, Rabu, 13 Januari 2016.
Baca juga:
Mantan Kapolda Papua ini menambahkan, selain mengenai penetepan tersangka dalam kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian, Tito mengatakan, polisi juga melihat ada beberapa hal aturan lain yang dapat diterapkan.
"Mulai dari UU Ketenagakerjaan, ada 13 jenis tenaga kesehatan tradisional, semua 13 ini harus mendapat surat izin praktek yang kalau tidak dilakukan praktek tanpa izin itu bisa dikenakan pidana UU No 36 tahun 2014 pasal 83 itu melaksanakan praktek seolah olah sudah ada izinnya," katanya.
Tito juga menyebut, jika praktek tanpa izin tersebut mengakibatkan luka berat atau mati akan ada lagi pasal tersendiri pasal 84 atau pasal 85.
"Nah jadi UU yang lain yaitu UU konsumen juga bisa kena, kenapa? kalau selebaran yang mengatakan akan bisa menyembuhkan ternyata tidak ada manfaatnya bahkan menyebabkan kematian itu dapat digugat perdata atau pidana," ucap dia.
Kemudian, dalam kasus ini juga bisa kenakan UU imigrasi juga,"Masuknya visanya kemungkinan turis tapi kerja itu bisa dikenakan pidana. Kalau dia bisnis, bisnis apa? Harus jelas juga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Allya Siska Nadia (33) diduga tewas usai menjalani terapi di Chiropratic First. Pondok Indah Mall (PIM) 1. Saat itu, korban ditangani oleh seorang dokter bernama Dr Randall Cafferty yang merupakan dokter asing dari Amerika Serikat.
Setelah melunasi biaya terapi sejumlah Rp 17 juta, Allya menjalani terapi selama sehari dua kali. Pada 6 Agustus 2015 usai menjalani terapi, dirinya bukan sembuh tetapi merasa nyeri tidak tertahan di bagian lehernya hingga bengkak di leher dan mual serta muntah-muntah.
Allya langsung dilarikan ke ICU Rumah Sakit Pondok Indah. Saat menjalani perawatan di RS Pondok Indah nyawa Allya tak lagi tertolong pada 7 Agustus 2015.
Baca juga:
(ren)