Jadi Sarang Dokter 'Bodong', Chiropractic First GI Disegel
- Fajar GM - VIVA.co.id
Penyegelan dilakukan terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) DKI yang dilakukan pengelola Chiropractic First.
Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadisantoso mengatakan ada sejumlah peraturan yang dilanggar, antara lain peraturan terkait izin gangguan, ketiadaan izin praktik dokter alias bodong, ketiadaan izin dari Majelis Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia, dan izin praktik dari Kementerian Kesehatan.
"Izin usaha pun tidak ada. Mereka (para dokter di Chiropractic) hanya memiliki kartu izin terbatas," ujar Kukuh, Rabu, 13 Januari 2016.
Klinik Chiropractic First GI sendiri sebelumnya telah disegel menggunakan garis polisi oleh pihak kepolisian. Penyegelan yang dilakukan Satpol PP DKI terkait pelanggaran aturan daerah dilakukan dengan menempelkan selembar kertas berisi pengumuman dan keterangan mengenai peraturan yang dilanggar.
Selain Chiropractic GI, Kukuh mengatakan, aparatnya hari ini menyebar ke delapan klinik lain yang tersebar di mall-mall di lima wilayah kotamadya Jakarta. Lokasi klinik yang lain berada di Kota Kasablanka Mall, Pondok Indah Mall, Emporium Pluit Mall, fX, Kelapa Gading Mall, Taman Anggrek Mall, Lippo Mall Pluit, dan klinik yang terdapat di kantor PT Chiro First Indonesia di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
"Kita segel klinik-klinik lain yang tersebar di berbagai mall," ujar Kukuh.