Jadi Pengedar Sabu, Sejoli di Kemayoran Dicokok Polisi

Kerusuhan di penjara Guyana
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sepasang kekasih yang merupakan pengedar narkoba di Gang Jamblang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam, 11 Januari 2016.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno, sang perempuan berinisial FH (20) dan sang lelaki berinisial NR (23). Saat ditangkap, barang haram tersebut ditemukan berada di saku celana pelaku laki-laki.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk


"Jadi saat mereka mau menjual narkoba kepada pembelinya, petugas kita langsung menangkapnya. Mereka ini pengedar," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa 12 Januari 2016.


Lebih lanjut dirinya mengatakan, berdasarkan keterangan dari keduanya, mereka mengaku nekat menjual narkoba untuk berfoya-foya.


"Ngakunya untuk foya-foya. Mereka sudah lebih dari sepuluh kali menjual narkoba," tambahnya.


Dari hasil penjulannya, kata Suyatno, kedua pasangan tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp100 ribu dari tiap hasil penjualan satu paket sabu. Atas perbuatannya tersebut, keduanya dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.


"Mereka diberikan Rp100 ribu per paket yang berhasil dijual kepada pembeli," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya