Pengemudi Vios Maut Kelapa Gading Diancam 6 Tahun Penjara
Selasa, 12 Januari 2016 - 15:22 WIB
Sumber :
- Ade Alfath - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Pengendara mobil sedan maut Toyota Vios silver B114 NNY, Giovani Hezekiah Chandra (20) diketahui telah pulih dan telah diperiksa oleh polisi.
"Kemarin kan pengendara Vios telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kami," ujar Kasatlantas wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto ketika dihubungi via telepon Selasa, 12 Januari 2016.
Baca Juga :
Vios Maut Kelapa Gading Melaju 100 Km/Jam
"Kemarin kan pengendara Vios telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kami," ujar Kasatlantas wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto ketika dihubungi via telepon Selasa, 12 Januari 2016.
Diketahui, Giovani sempat dirawat di Rumah Sakit Gading Pluit, Jakarta Utara, lantaran mengalami luka di bagian kepalanya. Luka tersebut akibat menabrak seorang pejalan kaki bernama Jaenal Arifin (35 ) dan seorang pengendara sepeda ontel, yakni Anen (55).
"Seperti diketahui, pelaku mengemudikan Vios-nya dengan kecepatan 100 kilometer per jam dalam kondisi melaju oleng atau zig-zag. Seorang pejalan kaki ditabrak lalu karena panik hingga terseret 70 meter lebih. Serta menabrak lagi pengendara sepeda ontel bernama Anen, hingga korban masuk ke kaca depan dan masuk ke dalam mobil. Pelaku pun kabur hingga RS Gading Pluit, dalam kondisi Anen masih tersangkut," katanya.
Tak hanya memeriksa Giovani, pihaknya juga memeriksa saksi sebanyak lima orang. "Ada lima orang kita periksa," kata dia.
Diketahui, insiden yang menyebabkan dua orang meninggal dunia tersebut, kasusnya masih pihak kepolisian dari Satlantaswil Jakarta Utara. Akibat insiden itu juga, pelaku diancam kurungan penjara selama enam tahun.
Enam tahun, menurut Sudarmanto, itu sudah sesuai dengan jeratan pasal berlapis yang terbilang pas untuk pelaku pengemudi tersebut.
"Pasalnya yaitu pasal 283 tentang kelalaian, pasal 287 ayat 5 tentang mengemudi dengan kecepatan tinggi, pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, pasal 312 karena pelaku berusaha melarikan diri dan tidak menolong korban," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Giovani sempat dirawat di Rumah Sakit Gading Pluit, Jakarta Utara, lantaran mengalami luka di bagian kepalanya. Luka tersebut akibat menabrak seorang pejalan kaki bernama Jaenal Arifin (35 ) dan seorang pengendara sepeda ontel, yakni Anen (55).