Ini Penyebab Anak-anak Terlibat Kecelakaan
- ANTARA/Jafkhairi
VIVA.co.id - Kasus kecelakaan pengendara anak (di bawah 17 tahun) meningkat sebanyak 14 persen di tahun 2015 ketimbang 2014.
Berdasarkan data Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sepanjang 2015 terjadi 290 kasus kecelakaan melibatkan pengendara anak.
Tercatat, dari 290 kasus kecelakaan sepanjang tahun 2015, terdapat 12 anak meninggal dunia, 96 anak luka berat, dan 107 anak luka ringan. Sedangkan, pada tahun 2014 jumlah kecelakaan lalu lintas melibatkan anak sebanyak 183 kasus. Sebanyak 16 anak dilaporkan meninggal dunia, lalu 56 anak luka berat, dan 72 anak luka ringan.
"Angka ini relatif cukup tinggi," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Selasa, 12 Januari 2016.
Budiyanto mengatakan, orangtua masih cenderung permisif membiarkan anak mereka yang masih di bawah umur untuk mengemudi di jalan raya.
Menurut Budiyanto, ada beberapa faktor kecelakaan pengendara anak. Pertama, yakni usia yang memang belum matang. "Kompetensi mengemudinya belum ada," kata Budiyanto. Apalagi mereka belum memiliki SIM karena umurnya belum cukup.
Kedua, pemahaman anak terhadap aturan relatif masih rendah. "Ketika tingkat kecerdasan emosional yang masih relatif rendah dan labil. Sehingga terkadang tak bisa melihat sedang amat dekat dengan bahaya," ujarnya.
Â
Untuk itu, Budiyanto mengimbau agar orangtua menghilangkan sifat permisif dan tidak mudah memperbolehkan anak mereka mengemudi tanpa adanya SIM.
(mus)