Anggota LBH Kena Pukul, Ahok Tetap Gusur Warga Bukit Duri
- @LBHjakarta
"Proses di PTUN ya di PTUN," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI, Selasa, 12 Januari 2016.
Ahok mengatakan adanya proses gugatan warga di PTUN tidak berpengaruh karena DKI telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) kepada warga untuk mengosongkan rumahnya.
"Proses di PTUN itu urusan kedua. Sekarang kita (untuk melakukan penertiban) telah sesuai prosedur," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, bila menunggu proses di PTUN selesai, tindakan penertiban tidak akan pernah berjalan. Sementara, kawasan Bukit Duri mendesak untuk ditertibkan terkait rencana DKI melanjutkan proses normalisasi Sungai Ciliwung.
"Kamu (warga) enggak bisa. Kalau sudah salah, gugat di PTUN, kemudian terus dudukin tanah kamu," ujar Ahok.
Sejumlah warga Bukit Duri melakukan gugatan atas rencana penertiban yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan pada Selasa, 5 Januari 2016. Hingga saat ini, gugatan masih berproses.
Penertiban terhadap kawasan Bukit Duri sendiri merupakan tindakan penertiban setelah pada pertengahan 2015, Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban terhadap ratusan hunian liar di kawasan Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.
Penertiban terhadap kawasan Bukit Duri, juga Kampung Pulo, dilakukan dalam rangka pelaksanaan program normalisasi kali yang dilakukan pemerintah.
Program tersebut bertujuan untuk mengurangi banjir di Jakarta dengan mengembalikan kondisi lingkungan bantaran sungai, juga melapisinya dengan beton dinding turap.
Tindakan penertiban di kawasan Bukit Duri sendiri dilakukan di wilayah sepanjang 1,95 kilometer. Ada setidaknya 64 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak. Mereka direlokasi ke Rumah Susun Cipinang Besar Selatan (Cibesel) dan Pulogebang, Jakarta Timur.