Rampok Mantan Bos, Mengaku karena Sakit Hati
Minggu, 10 Januari 2016 - 20:41 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan. Pencurian berlandaskan rasa sakit hati kepada korban.
"Kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) ini berlangsung pada tanggal 27 Desember 2015," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 10 Januari 2016.
Herry mengatakan bahwa empat orang tersangka berinisial RS, RM, MR, dan ZMJ melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Syamsudin yang terjadi pada Minggu 27 Desember 2015 pukul 00.35 WIB di Cipayung, Jakarta Timur. Diketahui, Syamsudin merupakan pemilik belasan apotek.
Baca Juga :
Modus Baru Pencurian Rumah dengan Ketapel
"Kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) ini berlangsung pada tanggal 27 Desember 2015," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 10 Januari 2016.
Herry mengatakan bahwa empat orang tersangka berinisial RS, RM, MR, dan ZMJ melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Syamsudin yang terjadi pada Minggu 27 Desember 2015 pukul 00.35 WIB di Cipayung, Jakarta Timur. Diketahui, Syamsudin merupakan pemilik belasan apotek.
Tiga orang pelaku--MR, RM, dan RS, masuk ke rumah korban, sedangkan satu orang menunggu di mobil, yaitu ZMJ. Kemudian, MR memanggil nama korban dengan nada keras dan mengaku sebagai anggota polisi. Disebutkan bahwa ada satu pelaku yang mengenal korbannya.
"Yang kenal korban itu yang menunggu di mobil (ZMJ) dan pernah jadi karyawan," kata dia.
Polisi melakukan olah TKP pada 27 Desember 2015 dan mendapatkan ciri-ciri pelaku dari CCTV di rumah korban. Pada tanggal 1 Januari 2016, polisi menangkap 3 pelaku, yaitu RM, MR, dan ZMJ, di Duren Sawit, Jakarta, sedangkan 1 pelaku lainnya, RS, ditangkap di kediaman tersangka pada 4 Januari 2016.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel milik korban, 1 unit iPad milik korban, dan 1 unit ponsel merek Samsung. Polisi juga mengamankan obat-obatan yang dicuri dari korban. Total kerugiannya mencapai Rp97 juta.
"Obat-obatannya itu antidepresan. Dijual lagi," kata dia.
Herry mengatakan bahwa para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Perkara (KUHP) tentang pencurian. Keempat orang ini terancam hukuman paling lama dua belas tahun karena aksinya dilakukan lebih dari dua orang dan dilakukan pada malam hari.
Motif Sakit Hati
Salah seorang tersangka, ZMJ, mengaku bahwa dia pernah bekerja di apotek milik ZMJ selama dua bulan, yaitu September dan Oktober 2015, dan tidak mendapatkan gaji. Dia menyebutkan bahwa Syamsudin punya lima belas apotek. Karena tak mendapatkan uang, akhirnya, pria kelahiran Aceh ini meninggalkan korban yang diketahui masih merupakan saudaranya.
"Saya dulunya karyawan dia, nggak digaji," kata ZMJ.
ZMJ melanjutkan, dia pun mengajak RS, RM, dan MR, yang ditemuinya di Bekasi, Jawa Barat, untuk merampok korban. Ketika kejadian berlangsung, korban baru saja pulang dari tempat kerjanya.
"Saya, MR, RM, dan RS datang ke rumah korban (dan) mengaku sebagai polisi," kata dia.
ZMJ mengatakan MR menodongkan pisau ke arah Syamsudin, lalu RS yang mengambil uangnya. ZMJ pun mendapatkan bagian sebesar Rp4 juta, RM mendapatkan Rp4 juta, MR mendapatkan Rp4 juta, dan RS mendapatkan Rp3,5 juta. "Totalnya tidak sampai Rp97 juta," kata dia meralat total kerugian korban. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tiga orang pelaku--MR, RM, dan RS, masuk ke rumah korban, sedangkan satu orang menunggu di mobil, yaitu ZMJ. Kemudian, MR memanggil nama korban dengan nada keras dan mengaku sebagai anggota polisi. Disebutkan bahwa ada satu pelaku yang mengenal korbannya.