Polisi Dikritik Tak Serius Garap Kasus Ahok Hina Yusri

Yusri
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Alexandra, kuasa hukum Yusri Isnaeni - seorang ibu yang menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebesar RP100 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik - mempertanyakan kinerja pihak Kepolisian. Polda Metro Jaya terkesan berbelit-belit, dalam menyikapi laporan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Kemarin, Dirkrimum Polda Metro Jaya bilang mau cari toko yang cairkan dana bu Yusri. Padahal kalo bicara kata 'maling', harusnya tidak perlu muter-muter gitu. Menyebut 'maling,' ini kan pencemaran nama baik, kan intinya itu. Kok ini jadi bahas Kartu Jakarta Pintar (KJP), bukan pencemaran nama baik," kata Alexandra kepada VIVA.co.id, di Jalan Kampung Bulak, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu, 10 Januari 2016.

Menurut dia keberpihakan Kepolisian harus jelas dalam hal ini. Karena, lanjut Alexandra, apa yang dialami oleh kliennya tersebut sudah diatur dalam perturan yang ada.

"Berbicara hukum, harus berpegang pada surat edaran Kapolri, yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Ini yang jadi pegangan, menjamin untuk tidak seenaknya, jadi dalam kasus ini harusnya polisi berpegang pada ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, kata Alex berharap polisi memperlakukan kasus yang menimpa kliennya seperti kasus pencemaran nama baik lainnya yang ditanggapi serius oleh polisi, misalnya kasus hakim Sarpin.

"Kalau kasus hakim Sarpin mengugat Komisi Yudisial (KY) tentang pencemaran nama baik, waktu itu polisi tidak bahas kasus awalnya, tapi langsung bahas tentang kasus pencemaran nama baik yang menimpa sang hakim. Tapi, kenapa kasus klien saya tidak?" katanya.

Sebelumnya diketahui, Yusri Isnaeni, seorang ibu yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp100 miliar mengatakan bahwa putrinya yang duduk di kelas III Sekolah Dasar Islam Koja tak mau sekolah karena trauma selalu diejek sebagai anak maling oleh teman-temannya.

Skenario Pergerakan Massa Demo 4 November

Menurut Yusri, perkataan maling yang dilontarkan Ahok saat ia menanyakan tentang pancairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) sungguh membuat dia dan anaknya dirugikan.

Kuasa hukum Yusri yang lain, Feldy Taha, mengatakan semua bukti pelaporan terhadap Ahok yang diserahkan ke penyidik sudah memenuhi unsur Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

Pesan Twitter untuk Aksi Damai 4 November

"Bukti-bukti pernyataan ahok itu sudah memenuhi unsur 310 dan 311 KUHP, bahwa ahok menyebutkan ibu Yusri seorang maling, kan maling ketentuannya yang mengatakan maling harus ada unsur pembuktian, jangan menyampaikan itu ke publik bahwa Anda adalah maling," ujar dia.

Mengenai barang bukti, Feldy menuturkan ada dua bukti dalam pelaporannya, yaitu keterangan dari pelapor dan juga dari media.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

"Tadi polisi juga sudah mengetahui dan sudah memantau permasalahan itu," ujar Feldy.

Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Ahok terhadap Yusri terjadi saat dirinya mau mempertanyakan langsung kepada Ahok tentang KJP (Kartu Jakarta Pintar).

"Bukan menerima jawaban atas pertanyaan saya, Ahok langsung mengatakan 'ibu maling, ibu maling, ibu maling' sambil menunjukan tangan ke wajah saya dan muka beliau merah setelah itu bilang ke ajudan 'catat namanya penjarakan saja'. Setelah itu hati saya sedih," ungkap Yusri. (ren)

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono

Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi

Pendemo boleh unjuk rasa asalkan tertib.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016