Ini Hukuman untuk Sopir Vios Maut Kelapa Gading
- Ade Alfath - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Pengemudi Vios maut Kelapa Gading, Giovani Hezekiah Chandra (20) akan dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman penjara selama enam tahun pun telah menanti.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara, AKBP Sudarmanto mengatakan, pasal berlapis dikenakan karena pelaku mencoba kabur setelah terjadi tabrakan. GHC akan dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Kita akan kenakan pasal 283 karena lalai, kemudian mengemudi dengan kecepatan tinggi pasal 287 ayat 5 juncto pasal 310 ayat 10, dan pasal 312 mencoba kabur, ancaman hukuman 6 tahun," kata Sudarmanto di Satlantas Jakut, Gunung Sahari, Jakarta, Sabtu 9 Januari 2015.
Namun, polisi belum bisa meminta keterangan pelaku karena yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit. Polisi rencananya akan mengetes urine dan mengambil darah pelaku untuk mengetahui apakah CGH berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
"Belum temukan penyebabnya namun kami akan ambil urine dan darah. Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya," katanya menambahkan.
Sebelumnya, mobil sedan Toyota Vios B 114 NNY yang dikemudikan Giovani Hezekiah Chandramengalami mengalami kecelakaan saat melaju dari arah barat ke timur tepatnya depan Gedung Alegro karaoke. Di lokasi mobil kehilangan kendali dan menabrak sepeda kayuh dan pejalan kaki yang berjalan searah di depannya.
Akibat kecelakaan maut tersebut, pengendara sepeda bernama Anen (55) dan pejalan kaki bernama Jaenal Arifin (35) menjadi korban. Keduanya meninggal di tempat kejadian perkara. Sementara, pelaku mengalami luka robek di kepala dan dirawat di Rumah Sakit Gading Pluit. Sementara korban meninggal diotopsi di RSCM.
(mus)