Yusri Gugat Ahok, Polisi Akan Selidiki Penyimpangan KJP

Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Mencuatnya kasus Yusri Isnaeni (32) yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, mendorong kepolisian akan menyelidiki kasus penyimpangan dalam pemakaian Kartu Jakarta Pintar (KJP).


"Jadi begini, yang dilaporkan masalah KJP yang katanya biasanya terima uang sekarang
kok
enggak terima. Ini
kan
lagi diluruskan oleh Pemda DKI.
Nah
sekarang, KJP itu pertanyaannya betul tidak terima uang atau barang? Kalau terima uang berarti terjadi kesalahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2016.


Sebelumnya, Yusri melaporkan Ahok karena dia dituduh maling oleh Ahok dan menggugat uang sebesar Rp 100 miliar. Dalam kronologinya, Yusri ingin meminta penjelasan kepada Ahok mengenai pemakaian KJP yang tidak bisa digunakan dalam bentuk uang.


Dalam aturannya, KJP tidak boleh dicairkan dalam bentuk uang dan itu yang membuat Ahok marah. Untuk menyelidiki di mana kesalahannya, pihak kepolisian sudah melakukan pengumpulan informasi.
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo


Zikir Penyejuk Demo Tangkap Ahok
"Diduga ada penyimpangan. Maka laporan ibu itu justru kami mau cari sekarang.
Entry point
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
bagi Polda Metro Jaya untuk membongkar pelanggaran penyimpangan KJP," katanya.


Namun, dia menyebutkan, untuk kasus pencemaran nama baik dan fitnah akan tetap diselidiki.


"Tetap jalan, kami akan periksa semua saksi dan lihat konteksnya, sambil kami selidiki siapa di balik penyimpangan KJP," ujar Krishna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya