Yusri Gugat Ahok, Polisi Akan Selidiki Penyimpangan KJP
Jumat, 8 Januari 2016 - 16:15 WIB
Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Mencuatnya kasus Yusri Isnaeni (32) yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, mendorong kepolisian akan menyelidiki kasus penyimpangan dalam pemakaian Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Jadi begini, yang dilaporkan masalah KJP yang katanya biasanya terima uang sekarang
kok
enggak terima. Ini
kan
lagi diluruskan oleh Pemda DKI.
Nah sekarang, KJP itu pertanyaannya betul tidak terima uang atau barang? Kalau terima uang berarti terjadi kesalahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2016. Baca Juga :
IPW Kecam Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim
Dalam aturannya, KJP tidak boleh dicairkan dalam bentuk uang dan itu yang membuat Ahok marah. Untuk menyelidiki di mana kesalahannya, pihak kepolisian sudah melakukan pengumpulan informasi.
"Diduga ada penyimpangan. Maka laporan ibu itu justru kami mau cari sekarang.
Entry point
bagi Polda Metro Jaya untuk membongkar pelanggaran penyimpangan KJP," katanya.
Namun, dia menyebutkan, untuk kasus pencemaran nama baik dan fitnah akan tetap diselidiki.
"Tetap jalan, kami akan periksa semua saksi dan lihat konteksnya, sambil kami selidiki siapa di balik penyimpangan KJP," ujar Krishna.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam aturannya, KJP tidak boleh dicairkan dalam bentuk uang dan itu yang membuat Ahok marah. Untuk menyelidiki di mana kesalahannya, pihak kepolisian sudah melakukan pengumpulan informasi.