Polisi Selidiki Perizinan Klinik Chiropractic First
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id - Kepolisian tak hanya menyelidiki kasus dugaan malapraktik di klinik Chiropractic First, tapi juga perizinan klinik itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penyelidikan ini dilakukan secara paralel atau bersamaan.
"Jadi, ini paralel pekerjaannya, pekerjaan yang pertama untuk kasus malapraktik, itu tindak pidana yang dilaporkan, itu kami jalankan. Selain itu, kami lakukan pemeriksaan klinik itu, apakah memiliki lengkap perizinannya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2016.
"Nah, jadi ada dua perkara, untuk praktik kedokterannya yang katanya tidak ada izin, sementara jalan dan untuk kasus malapraktiknya tetap jalan," Krishna menambahkan.
Jika nanti malapraktiknya tidak terbukti, kepolisian masih punya entry point untuk kasus lain yaitu mengenai perizinan.
"Nanti, tersangkanya kalau memang terbukti dari penyelenggara yang mengadakan praktik itu, sampai dokternya, nanti kami lakukan pemeriksaan," katanya.
Dia pun menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus malapraktik. Saat ini, tindakan kepolisian baru sekadar menyegel sementara klinik Chiropractic untuk pemeriksaan.
"Kalau izin kan baru kemarin penetrasi untuk tindakan kepolisian. Kami cari yang bertanggung jawab dan alat bukti yang cukup baru ditetapkan tersangkanya. Mengarah ada, tapi orangnya kan belum bisa ditetapkan, karena harus ada bukti, pemiliknya juga harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Allya Siska Nadia (33) tewas diduga usai menjalani terapi di Chiropratic First, Pondok Indah Mal. Setelah melunasi biaya terapi sejumlah Rp17 juta, Allya menjalani terapi selama sehari dua kali.
Pada 6 Agustus 2015, usai menjalani terapi, dia merasa nyeri tidak tertahan di bagian lehernya hingga bengkak di leher dan mual serta muntah-muntah. Allya langsung dilarikan ke ICU Rumah Sakit Pondok Indah. Saat menjalani perawatan di rumah sakit itu, nyawa Allya tak tertolong.