Dokter Chiropractic First Ditangkap di Kota Kasablanka

Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
- Petugas kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Selatan, mengamankan LRD, salah satu dokter yang berpraktik di Chiropractic First.


Dokter yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Inggris tersebut diamankan dari tempat praktiknya di klinik Chiropractic First di Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis sore, 7 Januari 2016.


"Iya, sudah diamankan kemarin dari klinik Kota Kasablanca. Dia warga negara Inggris. Inisial namanya LRD," ujar Kepala Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala, saat dihubungi
VIVA.co.id
, Jakarta Selatan, Jumat 8 Januari 2016.


Cucu mengatakan, dokter tersebut diamankan, karena memiliki masalah terkait dokumen keimigrasian. Salah satunya, adalah diduga menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Dokter itu menggunakan visa kunjungan, namun dipakai untuk bekerja.


Ditangkap Imigrasi, Warga Nigeria Mengaku Pemain Bola
"Dokter tersebut, hanya memiliki dokumen visa kunjungan, tidak ada visa untuk kerja," kata Cucu.
Tahanan Warga Asing Kebanyakan, Pihak Imigrasi Kewalahan

Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, kata Cucu, LRD diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (asp)
Bebas Visa, Jumlah WNA ke Indonesia Naik 19 Persen

Kepala kantor Imigrasi kelas I Khsusus Jakarta Selatan

Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Dua Warga Korea Dibekuk

"Iya, kami amankan dua Warga Negara Korea selatan."

img_title
VIVA.co.id
10 April 2016