Dokter Chiropractic First Ditangkap di Kota Kasablanka
Jumat, 8 Januari 2016 - 11:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
- Petugas kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Selatan, mengamankan LRD, salah satu dokter yang berpraktik di Chiropractic First.
Dokter yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Inggris tersebut diamankan dari tempat praktiknya di klinik Chiropractic First di Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis sore, 7 Januari 2016.
"Dokter tersebut, hanya memiliki dokumen visa kunjungan, tidak ada visa untuk kerja," kata Cucu.
Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, kata Cucu, LRD diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dokter tersebut, hanya memiliki dokumen visa kunjungan, tidak ada visa untuk kerja," kata Cucu.