Judi Bola Online dan Omzet Miliaran Rupiah

Sumber :
VIVA.co.id
- Seorang bandar judi bola online ditangkap tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, di Jalan Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, 31 Desember 2015.


"Tersangka ini levelnya sebagai bandar. Dia menerima taruhan dari pemain, kemudian disetorkan ke bandar yang ada di atasnya lagi," kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polis Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2016.


Tersangka berinisial T (31) diketahui menyelenggarakan judi bola online melalui situs
www.sbobet.com, www.ibcbet.com, www.hore4d.com
, dan
www.tangkas.net
sejak tiga tahun lalu, atau tepatnya tahun 2012 silam.


Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Handik Zusen mengatakan, selama beroperasi, omzet tersangka mencapai miliaran rupiah.


"Omzetnya mencapai miliaran rupiah per tahun," ucapnya.

Judi Bareng, Anggota DPRD Ketua KPUD dan PNS Ditangkap

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit laptop, satu unit PC, satu unit monitor, tiga kartu ATM BCA, tiga Token Key BCA, dua unit Handphone dan tiga Buku Tabungan BCA. Di lokasi itu pula, polisi menyita tiga strip pil
Nikita Mirzani Pamer Aksi di Meja Judi Singapura
happy five
total 30 butir.
Tiga Wanita di Lingkaran Judi Tambora


"Untuk narkobanya, kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 303 KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya