Tak Berizin, Klinik Chiropractic di Jakarta Disegel Polisi
Kamis, 7 Januari 2016 - 23:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
- Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Kamis, 7 Januari 2016, menutup dan menyegel klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM).Â
Baca Juga :
Pemilik Klinik Chiropractic Ilegal Dijerat TPPU
Klinik ini disegel dan ditutup lantaran diduga melakukan malpraktek terhadap Allya Siska Nadya (33) pada Agustus 2015.
Selain menutup klinik Chiropractic First di PIM, polisi juga menyegel cabang klinik Chiropractic First lainnya di Jakarta. Selain di Pondok Indah Mal, ada enam cabang Chriopractic lainnya ada di Grand Indonesia, Mal FX, Mal Taman Anggrek, Lippo Mal Puri, Emporium dan Kasablanka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi supaya tidak ada korban lain. "Penyegelan kami lakukan sebagai antisipasi agar tidak timbul korban lain. Kami police line semua, termasuk yang di Pondok Indah Mal, karena dari hasil keterangan Dinas Kesehatan DKI, Chiropractic ini tidak memiliki izin praktik," kata Krishna, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 7 Januari 2016.
Tindakan penyegelan ini akan dilakukan hingga penyelidikan kasus dugaan malpraktek dan perizinan klinik ini diselidiki. "Kalau yang punya mau protes dengan melakukan pra peradilan, silahkan," ucapnya.
Krishna menambahkan, pihaknya telah memeriksa staf bagian operasional Chiropractic di Pondok Indah Mal. Sementara penanggung jawab klinik tersebut, Dr KW (warga negara Singapura) belum diperiksa. "Nanti kami akan periksa penanggung jawab klinik," ujarnya.
Lebih jauh, Krishna mengatakan, pihaknya belum menerima ada keluhan dari pasien lain yang pernah berobat di klinik tersebut. "Sejauh ini baru korban ini saja (Allya) yang di klinik cabang PIM, belum ada laporan lainnya."
Sebelumnya, Allya Siska Nadia (33) tewas usai menjalani terapi di Chiropratic First. Pondok Indah Mall. Klinik ini gencar mempromosikan diri sebagai klinik terapi tanpa pembedahan, yang mampu mengembalikan fungsi tubuh dengan menghilangkan gangguan sistem syaraf dan struktur, serta fungsi mekanik tubuh.Â
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi supaya tidak ada korban lain. "Penyegelan kami lakukan sebagai antisipasi agar tidak timbul korban lain. Kami police line semua, termasuk yang di Pondok Indah Mal, karena dari hasil keterangan Dinas Kesehatan DKI, Chiropractic ini tidak memiliki izin praktik," kata Krishna, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 7 Januari 2016.