Kasus Retno, Disdik DKI Akan Ajukan Banding
- www.facebook.com/retno.listyarti
VIVA.co.id - Gugatan mantan Kepala Sekolah SMAN 3, Retno Listyarti yang dicopot dari jabatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai tergugat tidak menerima begitu saja putusan PTUN tersebut. Pemprov DKI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan banding terkait putusan hakim tersebut.
"Yang jelas kita pasti banding," kata salah satu kuasa hukum Disdik DKI dari Biro Hukum Pemprov DKI, Momon di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 7 Januari 2016.
Momon menyatakan, alasan banding karena pihaknya tidak menerima dengan putusan di pengadilan tingkat pertama ini. "Ya, putusannya demikian, mau enggak mau kita lakukan upaya hukum lebih tinggi lagi," ujarnya.
Menurut Momon, pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah adalah hak Dinas Pendidikan. Sebab, jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan bukan merupakan hak dan bukan jabatan struktural.
Dalam kasus Retno, kliennya bisa mengambil kembali jabatan yang merupakan tugas tambahan itu sewaktu-waktu. Apalagi karena Retno dianggap tidak menjalankan tugasnya. "Jadi begini analoginya, kalau saya memberikan kamu handphone, kemudian saya lihat kamu mau jualin itu handphone, saya ambil lagi dong. Jadi ketika orang memberikan suatu kepercayaan, tapi kemudian orang itu kurang percaya dan menarik kembali, apakah itu saya salah," ucapnya.
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI, Solavide mengatakan, pihaknya menyikapi serius dalam membuat keputusan terkait kasus Retno yang meninggalkan sekolah saat ujian nasional hendak berlangsung. Seharusnya, Retno memperhatikan UN di sekolahnya.
"Khusus kasus ini terjadi ketika ujian nasional, harus disikapi serius. Hal itu yang kita ingin sampaikan di persidangan ini, bahwa ada pesan ujian nasional itu sesuatu yang harus diperhatikan," ujar Solavide singkat.
(mus)