Ibu Penggugat Rp100 Miliar Kian Yakin Seret Ahok ke Penjara
Kamis, 7 Januari 2016 - 18:27 WIB
Sumber :
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Yusri Isnaeni, ibu penggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp100 miliar semakin yakin kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya bakal bisa menyeret sang gubenur ke balik jeruji penjara.
Keyakinan Yusri itu terucap usai menjalani serangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ahok kepadanya.
"Yah saya mah udah lega pokoknya, sudah lumayan lega perasaan saya, proses hukum saya semakin maju," ujar Yusri kepada
VIVA.co.id
, melalui sambungan telepon Kamis 7 Januari 2016.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Yusri diperiksa selama empat jam. Selama itu, ia dicecar pertanyaan seputar kronologi penyebutan kata maling yang dilontarkan Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Ya pertanyaannya lebih ke kronologis pas kejadian saja pokoknya, kita ikutin saja nanti proses hukumnya gimana," ujarnya.
Dengan berjalannya proses hukum itu, Yusri semakin mantap dan mengaku tidak akan membatalkan tuntutan dan gugatannya kepada Ahok.
"Ya, nggak ada pemikiran sedikitpun untuk membatalkan tuntutan, minta maaf ayo saya
maafin kok bener
. Tapi proses hukum tetap lanjut hingga selesai," ujarnya.
Yusri menggugat Ahok karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan anaknya, berinisial AH (9 tahun), mengalami trauma atas ucapan Ahok.
"Nama baik saya tercemar. Anak saya juga jadi dicemooh di sekolah, dibilang maling sama temannya," kata Yusri.
Baca Juga :
Ibu Penggugat Ahok Rp100 Miliar, Nasibnya Kini
Baca Juga :
Hadapi Ibu Penggugat Rp100 Miliar, Ahok Santai
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya