Polisi Incar Nikita Mirzani karena Sebarkan Kebohongan
- VIVAlife/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengancam bakal memperkarakan artis Nikita Mirzani yang tidak pernah mengaku kalau dia adalah korban Tindak Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi berang, karena Nikita kerap melakukan road show untuk menyampaikan bahwa dia bukan korban dari TPPO, atau pun terlibat dalam prostitusi online, meski dua muncikarinya ikut ditangkap.
"Selama ini, dia (Nikita) keliling bilang bukan korban. Nah, ini yang tadi saya bilang, kalau dia terus begini, sampai di pengadilan keterangannya masih seperti ini, bisa dijerat pidana," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Umar Surya Fana, Kamis 7 Januari 2016.
Karena itu, Umar mengimbau kepada artis Nikita untuk konsisten dalam memberikan keterangan ke publik dalam perkara ini. Nikita bisa dikenakan Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya imbau dia (Nikita) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia sampai ranah pengadilan. Kalau dia di pengadilan masih seperti ini (berbohong), bisa kena Pasal 242 tentang Memberikan Keterangan Palsu, dan dia akan jadi tersangka (kasus memberikan keterangan palsu)," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan mucikari artis yang berinisial O dan F, dan kini sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya dikenakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain kedua orang itu, polisi juga telah menetapkan pimpinan kedua mucikari artis itu yang berinisial A yang hingga kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. (asp)