Tertangkap Hisap Ganja, Pesinetron Anak Jalanan Cuma Direhab

Ilustrasi: Wakil Kapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Meski tertangkap basah menghisap ganja di lokasi syuting sinetron Anak Jalanan, namun polisi tidak akan menjeratkan pasal hukuman yang berat untuk Dylan Putra Allen, alias Dylan Car, atau DPA.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, Kamis 7 Januari 2016, mengatakan Dylan diancam dengan Pasal 111 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Namun, dalam kasus ini, Dylan hanya akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitas narkotika. "Kemungkinan hanya akan direhabilitasi," ujar Surawan.

Dylan Putra Allen, alias Dylan Car, atau DPA diringkus sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu 6 Januari 2016.

Pesinetron berwajah tampan ditangkap, usai menjalani salah satu sesi syuting sinteron yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta. "Ditangkap di kawasan Ceger, saat usai menggunakan narkoba jenis ganja di dalam mobilnya," ujar Surawan.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu linting nakotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas papir berat brutto 0,40 gram di dalam mobil di pintu bagian dalam sebelah kanan dan diakui oleh DPA barang tersebut miliknya.

Penangkapan tersebut kata Surawan, berawal dari adanya informasi bahwa aktor tampan sering menggunakan narkoba di kawasan Kemang Jakarta Selatan. Setelah beberapa hari dibuntuti dan akhirnya DPA berhasil ditangkap di kawasan Ceger.

"Berawal diinformasikan, di mana tersangka (DPA) sering menggunakan narkoba di daerah Kemang," kata Surawan.

Dylan Putra Dibesuk Ibu dan Kekasih

(asp)