Jadi Korban Salah Tangkap, Didit Divonis 5 Tahun Penjara

Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Seorang pemuda di Bekasi, Jawa Barat, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bekasi dengan kasus pembunuhan saat terjadi tawuran pada Juni 2015 lalu.

Tapi di balik vonis itu, ada sejumlah kejanggalan. Bahkan itu diakui oleh keluarga korban yang meninggal dalam kejadian tawuran itu. Keluarga korban yakin  Didit Adi Priyatno (27) bukanlah pembunuhan Yosafat Hutabarat (19), seperti yang dituduhkan Kepolisian Polresta Bekasi.

Tapi kasus ini telah berlanjut di meja hijau. Rabu sore, 6 Januari 2016, hakim pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Didit. Putusan hakim diwarnai kericuhan. Aksi dorong antar petugas keamanan pengadilan dengan puluhan rekan Didit dan keluarga tak bisa dihindari.

Mereka bergegas berlari mengampiri dan memeluk Didit, sebelum terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan. Bahkan ibu terdakwa dan ibu dari korban ikut menangisi vonis hakim ini.

"Anak saya korban salah tangkap aparat penegak hukum. Dia tidak bersalah, bukan dia pembunuhnya," teriak ibunda Didit, Darni (57), dengan kondisi lemah terduduk di lantai ruang sidang pengadilan.

Pihak keluarga yang melihatnya, bergegas membopong perempuan bertubuh tambun itu. Sementara, isak tangis dari keluarga Yosafat juga pecah di ruang sidang tersebut.

YLBHI: Tak Ada Polisi yang 'Bersih', Patungnya Saja Berdebu

"Bukan dia (Didit) pembunuh anak saya. Yang membunuhnya si Acil dan dia masih berkeliaran di luar," kata Ratna Juwita Simangunsong (50), ibunda Yosafat.

Lebih jauh, Hakim Ketua, Suwarsa Hidayat mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Yosafat menggunakan senjata tajam (sajam) jenis cocor bebek.

Sebenarnya, kata dia, terdakwa sebelumnya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Namun, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah terjerat hukum, maka majelis hakim meringankan hukumannya menjadi lima tahun.

"Dengan ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis lima tahun penjara sesuai bukti persidangan," ujar Suwarsa.

Sementara itu, terdakwa yang dibantu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Karena pihaknya, berkeyakinan bahwa sesuai keterangan saksi sebenarnya bukan Didit pelakunya, tapi orang lain bernama Acil.

Sang pengacara dari LBH Jakarta, Johanes Gea mengatakan, banding harus dilakukan setelah sikap majelis hakim yang mengesampingkan keterangan empat saksi yang dihadirkan terkait identitas pembunuh Yosafat.

Menkeu Harus Permudah Aturan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap

"Keempat saksi itu menyebut Acil yang melakukan pembunuhan, tapi keterangannya malah dikesampingkan," kata Johanes.

Dia menambahkan, sajam cocor bebek yang dijadikan alat bukti, tidak sesuai dengan dimensi luka yang diderita korban. "Keterangan dokter forensik menyebutkan, cocor bebek ujungnya tumpul dan bengkok, sehingga tidak mungkin menimbulkan luka yang rapi," katanya.

Kapolri Bantah Densus Salah Tangkap Orang di Solo
Sidang praperadilan salah tangkap pengamen cipulir

Negara Siap Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Polisi

Pengadilan memutuskan dua pengamen Cipulir tidak terbukti bersalah.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016