Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Allya Siska

Foto ilustrasi.
Sumber :
  • healthcarecompliance.us
VIVA.co.id
- Pihak kepolisian masih terus memproses kasus dugaan malapraktik yang menewaskan Allya Siska Nadya, anak dari mantan Wakil Direktur Komunikasi PT PLN, Alfian Helmy Hasjiim. 

Allya diduga menjadi korban malapraktik usai berobat di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall, Agustus 2015 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, membenarkan memang ada laporan mengenai kasus dugaan malapraktik tersebut.

"Yah benar memang ada, kami masih proses dan gelar perkara atas kasus tersebut telah dilakukan. Dalam gelar perkara tersebut polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Krishna, ketika dikonfirmasi, Rabu, 6 Januari 2016.

Untuk Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, kata Krishna, pihak kepolisian sudah menginterview pelapor, interview dua saksi, mengecek dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) di RS Pondok Indah, mengecek serta memfoto barang bukti.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.

"Nanti kami akan panggil tiga ahli dan panggil terlapor, saat ini belum hadir," tambahnya.

Untuk saksi ahli, pihak kepolisian akan mengundang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjelaskan proses penanganan korban di IGD RS Pondok Indah apakah sudah sesuai prosedur.

"Selain itu nanti akan mengecek keabsahan, persyaratan dan legalitas dokter asing yang praktek di Indonesia untuk memenuhi unsur Pasal 78 UU 29/2004. Hal ini untuk melihat apakah proses yang dilakukan terlapor atas nama Dr. Randall merupakan metode kedokteran untuk memenuhi unsur Pasal 78 dan 79 UU 29/2004," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian akan melaksanakan pra rekonstruksi di lokasi Chiropractic First PIM 1 bersama ibu korban dengan semua staf Dr. Randall untuk mengetahui proses penanganan korban sebelum meninggal.

Saksi ahli lain yang diperiksa kepolisian adalah memeriksa saksi ahli Chiropractic. Saksi ini juga diperlukan untuk melihat apakah prosedur penanganan Chiropractic yang dilakukan oleh terlapor sudah sesuai prosedur atau tidak.
Dokter Chiropractic First Tersangka Tewasnya Allya Siska

"Prosedur dan legalitas dokter asing yang praktik Chiropractic di Indonesia dan tindakan Chiropractic apakah merupakan tindakan medis atau bukan untuk pemenuhan unsur Pasal 78 dan 79 UU 29/2004," ungkapnya.
Hasil Autopsi Allya, Polisi: Ada Pendarahan di Leher

Krishna pun menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk penutupan lokasi praktek Chiropractic first di PIM 1 yang tidak berizin. 
Pemprov DKI Segel Semua Klinik Chiropractic First

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Kesehatan dan PTSP.

"Selanjutnya, membuat surat ke Gubernur DKI Jakarta berkaitan penindakan sesuai aturan hukum berupa penutupan terhadap lokasi praktik Chiropractic yang tidak berizin di DKI Jakarta sebagai upaya preventif sehingga tidak ada korban jiwa lain," tuturnya.

Untuk mencegah terlapor bepergian keluar negeri, pihak kepolisian juga mengirim surat ke Imigrasi untuk mengetahui keberadaan terlapor yaitu Dr. Randall yang sudah keluar dari tempat praktik tersebut.

Sebelumnya, Allya Siska Nadia (33) diduga tewas usai menjalani terapi di Chiropratic First, Pondok Indah Mall. Klinik ini gencar mempromosikan diri sebagai klinik terapi tanpa pembedahan, yang mampu mengembalikan fungsi tubuh dengan menghilangkan gangguan sistem syaraf dan struktur, serta fungsi mekanik tubuh.

Setelah melunasi biaya terapi sejumlah Rp17 juta, Allya menjalani terapi selama sehari dua kali. Pada Agustus 2015 usai menjalani terapi, dia bukan sembuh tetapi merasa nyeri tidak tertahan di bagian lehernya hingga bengkak di leher dan mual serta muntah-muntah. 

Allya langsung dilarikan ke ICU Rumah Sakit Pondok Indah. Saat menjalani perawatan di RS Pondok Indah nyawa Allya tak lagi tertolong.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya