Damai, Rektor Pertimbangkan Anulir DO Ketua BEM UNJ

Mahasiswa UNJ dipecat rektor
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ronny setiawan, yang sempat mendapat surat keputusan pemberhentian sebagai mahasiswa, kini telah melakukan rekonsiliasi dengan pihak UNJ.

Rektor Cabut Surat Pemberhentian Ketua BEM UNJ

Dari hasil rekonsiliasi tersebut, telah terjadi perdamaian antara pihak UNJ dengan Ronny sebagai mahasiswa. Kasus dalam lembaga pendidikan tinggi tersebut dinilai hanya salah paham.

"Kasus ini sebenarnya hanya salah paham, salah komunikasi, dan tadi kami sudah lakukan rekonsiliasi, karena ronny telah meminta maaf, maka kami telah memaafkannya. Karena kita ini kan seperti orang tua dan anak, apabila anak sudah meminta maaf maka kami selaku orang tua tentu akan memaafkan," kata Djaali, Rektor UNJ pada konferensi persnya di Kampus A UNJ Jakarta Timur, Rabu 6 Desember 2015.

Menurut dia, surat keputusan yang sudah dilayangkan kepada Ronny, tidak bisa langsung dicabut, karena untuk pencabutan keputusan harus melalui rapat pimpinan terlebih dahulu.

"Untuk mencabut surat keputusan tersebut, kita harus adakan rapim dulu. Di mana rapim tersebut akan dihadiri oleh rektor, wakil rektor, dekan dan pimpinan lainnya. Ada sekitar 20 orang dalam rapim tersebut. Dari rapim tersebut, jika semua setuju baru SK bisa dicabut," ujar Djaali.

Djali yakin permohonan Ronny agar SK Pemberhentiannya dicabut akan dikabulkan, karena itikad baik dari ronny yang telah mau meminta maaf kepada para pimpinan UNJ.

"Dalam surat keputusan itu kan ada catatan, apabila terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan ini, maka bisa dilakukan koreksi. Jadi, walaupun tak bisa ambil keputusan sendiri, tapi saya optimis para pimpinan mau menarik surat pencabutan status mahasiswa yang dimiliki Ronny," kata Djaali.

Terkait berjalannya demokrasi di lembaga pendidikan tersebut, Djaali mengatakan tidak akan mempersempit atau mempersulit demokrasi di UNJ, namun dia mengatakan untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat, harus disertai dengan data yang valid.

"Tidak apa-apa, tidak akan memengaruhi demokrasi di kampus ini. Bebas menyampaikan pendapat dan aspirasi. Tapi, pendapat dan aspirasi tersebut harus didasari dengan data-data dan bukti yang benar, jadi tidak asal mengeluarkan pendapat tanpa didukung data dan bukti yang ada,"pungkasnya.

Sore ini, rencananya para pimpinan di Universitas negeri jakarta akan memggelar rapim untuk membahas tentang surat keputusan pencabutan status mahasiswa yang diberikan Rektor UNJ kepada Ronny.