Ahok Masih Tahan Diri Laporkan Balik Yusri Soal KJP

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku masih berbaik hati dengan tidak membawa kasus pelanggaran Peraturan Gubernur DKI dan peraturan Bank Indonesia, yang diduga dilakukan Yusri Isnaeni, ke ranah hukum pidana. Namun, Ahok mengaku kesabarannya mulai habis setelah Yusri menggugat Gubernur DKI Rp100 miliar ke polisi lantaran menghina dia "maling" saat mengeluh soal Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kendaraan yang Lintasi Medan Merdeka Mulai Dialihkan

Menurut Ahok, berdasarkan aduan yang dilakukan secara langsung kepada dirinya oleh Yusri pada tanggal 10 Desember 2015, ibu yang berasal dari Koja, Jakarta Utara itu telah jelas-jelas melanggar Pergub Nomor 174 Tahun 2015, dan peraturan BI yang melarang pencairan dana tunai dari kartu debit selain di tempat yang ditentukan, seperti ATM dan teller bank.
Massa Demo dari Bekasi dan Tangerang Mulai Berdatangan


Ahok mengatakan Yusri pada saat itu mengeluhkan kesulitannya menggunakan KJP, kemudian menyetujui usulan penjaga toko untuk mencairkan dana dari KJP.


"Kalau kamu uangkan (dana KJP), berarti kamu korupsi. Kalau kamu maksa untuk tukerin (dana KJP menjadi) tunai, itu juga enggak boleh. Itu pelanggaran, kejahatan perbankan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 6 Januari 2016.


Melihat pelanggaran jelas yang dilakukan Yusri, Ahok mengatakan, ia tentu bisa melaporkan Yusri ke pihak yang berwajib. Ahok mengatakan pihak toko yang menawarkan pencairan tunai juga bisa ia laporkan atas tuduhan pelanggaran yang sama.


Hanya saja, Ahok mengatakan, karena ia sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah, ia tidak melakukan pelaporan.


"Saya masih baik hati," ujar Ahok.


Namun, melihat aksi Yusri yang justru melaporkan dia ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2015 atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Ahok mengatakan, ia bisa berubah pikiran dengan balik melaporkan Yusri atas dugaan pelanggaran jelas yang dilakukan terhadap Pergub KJP dan Peraturan BI.


"Saya memang belum laporin dia. Tapi tunggu saja. Tunggu sampai mana sifat baik hati saya," ujar Ahok. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya