Ahok Tantang Balik Penggugat Rp100 Miliar

Yusri
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id -  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tetap menganggap Yusri Isnaeni (32 tahun), warga Koja, Jakarta Utara, yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), sebagai maling.

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, ia memaki-maki Yusri yang sempat mengadu kepadanya pada tanggal 10 Desember 2015. Karena Yusri memang mengeluhkan kesulitannya untuk mencairkan dana KJP yang merupakan hak anaknya.

Mantan Bupati Belitung itu mengatakan, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 174 Tahun 2015, di bawah pemerintahannya, dana KJP sama sekali tidak dimaksudkan untuk diuangkan.

"Kalau kamu uangkan (dana KJP), berarti kamu korupsi. Tugas saya sebagai gubernur, sebagai pejabat publik, ya menindak Anda. Tetapi kalau Anda ngeyel tetap ingin uangkan, ya berarti Anda maling, curi uang kita (dana APBD untuk KJP)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 6 Januari 2015.

Dalam peraturan Bank Indonesia, praktik pencairan uang dalam kartu debet di tempat yang bukan semestinya seperti toko kelontong, juga tidak dibenarkan.

"Berarti kalau kamu maksa untuk tukerin (dana KJP menjadi) tunai, itu enggak boleh. Itu pelanggaran, kejahatan perbankan," ujar Ahok.

Diketahui, Yusri melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2015. Ia kemudian menjalani pemeriksaan perdana pada Selasa kemarin, 5 Januari 2016.

Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo

Hal tersebut membuat Ahok kemungkinan diperiksa juga oleh Polda untuk menyelidiki kebenaran dugaan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan Yusri.

Menanggapi kemungkinan tersebut, Ahok mengaku siap dipanggil Polda. Ia akan membeberkan tentang tugasnya sebagai penegak aturan seperti yang baru saja ia jelaskan, dan rincian kejahatan perbankan serta pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur yang menurutnya dilakukan Yusri.

"Memang tugas polisi kalau udah ada yang diperiksa, kemudian yang lain dipanggil. Itu haknya dia (polisi). Kalau memang polisi mau panggil, ya saya mau dateng, mau saya jelasin," ujar Ahok. (one)