Yayasan Supersemar Soeharto Terancam Disita
Rabu, 6 Januari 2016 - 08:08 WIB
Sumber :
- Buku 'Pak Harto, The Untold Stories'
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang teguran kepada Yayasan Supersemar Rabu, 6 Januari 2016. Sidang ini digelar setelah sebelumnya sempat ditunda pada Rabu, 23 Desember 2015 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, sidang diagendakan digelar pada pukul 09.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tetapi beberapa pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa 11 Agustus 2015 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dolar Amerika Serikat, dan Rp139,2 miliar, atau total Rp4,3 triliun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tetapi beberapa pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.