Sepuluh Rusunawa Segera Terkoneksi dengan Bus TransJakarta
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sejumlah 10 rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan terhubung langsung dengan layanan transportasi bus TransJakarta mulai 17 Januari 2016.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI, Ika Lestari Adji, mengungkapkan hal tersebut merupakan pengembangan dari program penggratisan layanan TransJakarta untuk para penghuni rusun, yang telah dimulai sejak 18 September 2015.
Pada 17 Januari 2016, Ika mengatakan, tidak hanya TransJakarta, para penghuni 10 rusunawa juga akan digratiskan untuk menggunakan layanan transportasi bus pengumpan (feeder), yang dioperasikan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja).
Bus itu mengantarkan para penghuni rusun ke busway untuk melanjutkan perjalanan mereka menggunakan bus TransJakarta.
"Untuk naik bus pengumpan maupun TransJakarta, warga rusun tidak perlu membayar," ujar Ika saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 5 Januari 2016.
Ika menerangkan, 10 rusunawa yang memperoleh fasilitas ini adalah Rusunawa Daan Mogot, Rusunawa Tambora, Rusunawa Kapuk Muara, Rusunawa Flamboyan, Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Rusunawa Marunda, Rusunawa Budha Tzu Chi, Rusunawa Pulogebang, Rusunawa Pinus Elok dan Rusunawa Rawa Bebek.
Sementara, angkutan pengumpan yang melayani mereka, menggunakan trayek yang sama dengan trayek yang dilalui Kopaja B 87 (rute Kalideres - Muara Baru) untuk Rusunawa Daan Mogot dan Tambora, Metro Mini B 82 (rute Kalideres - Grogol) untuk Rusunawa Kapuk Muara dan Flamboyan, Kopaja T 502 (rute Kampung Melayu - Tanah Abang) untuk Rusunawa Cipinang Besar Selatan. Kemudian, Metro Mini U 23 (rute Tanjung Priok - Cilincing) untuk ‎Rusunawa Marunda, Metro Mini T 44 (rute Pulogadung - Pulogebang), dan Metro Mini T42 (rute Pulo Gadung - Pondok Kopi) untuk Rusunawa Pinus Elok dan Rawa Bebek.
Sedangkan Rusunawa Budha Tzu Chi telah dilayani Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).
Berbeda saat program pertama kali diluncurkan pada September 2015, Ika mengatakan, para penghuni rusun tidak perlu menunjukkan Kartu Tanda Bukti Penghuni Rusun untuk bisa menggunakan layanan. Kartu tersebut hanya dipegang oleh satu orang dalam satu keluarga.
Penghuni rusun nantinya cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat yang sama dengan domisili rusun mereka.
"Pihak RT dan RW di masing-masing rusun telah diperintahkan untuk melakukan pendataan mereka. Penghuni yang belum memiliki KTP tentu difasilitasi supaya mereka juga bisa menggunakan TransJakarta secara gratis," ujar Ika. (ren)