Yusri: Saya Tidak Takut Gugat Ahok Rp100 Miliar
Selasa, 5 Januari 2016 - 14:29 WIB
Sumber :
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Ibu penggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, Yusri Isnaeni (32) tidak takut, walaupun yang dilaporkannya adalah seorang gubernur.
Menurutnya, dia melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga :
Hadapi Ibu Penggugat Rp100 Miliar, Ahok Santai
Yusri mengaku dia tidak tahu bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak boleh dicairkan.
"Saya pengguna KJP baru. Saya baru terima KJP tersebut bulan September dan baru digunakan pada bulan Oktober," ucapnya.
Dia pun menuntut Ahok meminta maaf di depan publik secara langsung dengan dia.
"Bertemu dengan saya berjabat tangan. Untuk tuntutan saya yang Rp100 miliar, biar proses hukum yang menjalankan," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, Rabu 16 Desember 2015.
Laporan yang tertuang dalam nomor LP/ 5405/ XII/ 2015/ PMJ/ Dit reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni (32).
Yusni menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Ahok yaitu, pada saat dia mau mempertanyakan langsung kepada Ahok tentang KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Saat ini, Ibu Yusri tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sebagai pelapor atas kasus ini. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Yusri mengaku dia tidak tahu bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak boleh dicairkan.