Bekasi Tak Akan Biayai Korban Tertimpa Pohon Tumbang

Pohon tumbang di parkir GOR Soemantri
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id - Pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberikan ganti rugi apapun bagi warganya yang menjadi korban pohon roboh ata tumbang.

"Pemerintah tak menjamin atau memberikan asuransi ganti rugi kepada siapapun yang sewaktu-waktu tertimpa pohon yang berada di jalan-jalan wilayah Kota Bekasi. Karena keuangan daerah belum sanggup," kata Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi, Karto, Senin 4 Januari 2016.

Menurut Karto, ganti rugi tak bisa diberikan karena hingga saat itu tak ada satu pun pohon yang ditanam Pemkot Bekasi di jalanan yang diasuransikan.

"Kemungkinan asuransi bisa dilakukan jika ada pihak ketiga yang mau diajak kerjasama," kata Karto.

Karto menuturkan, musim hujan yang saat ini terjadi sangat rawan terjadi bencana pohon tumbang. Untuk itu, asuransi atau ganti rugi bagi korban yang tertimpa pohon tumbang sangat penting sekali.

"Jadi siapapun korban pohon tumbang di wilayah ini bisa diberikan ganti rugi," ujarnya.

Meski begitu, Karto mengaku, untuk biaya pemeliharaan seluruh pohon di Kota Bekasi tiap tahunnya saja masih sangat minim. Semisal, untuk biaya pemangkasan itu hanya dianggarkan Rp 250 ribu perpohon.

Padahal, untuk pemakaian biaya membutuhkan biaya besar. "Kita saja sewa mobil bak untuk membuang ranting yang dipangkas, dan membayar jasa pemotong sangat minim," katanya.

Saat ini, jumlah pohon yang ada di Kota Bekasi mencapai 600 pohon yang ada di Jalan Ahmad Yani. Jumlah itu belum termasuk keberadaan pohon yang ada di seluruh jalan di 12 wilayah kecamatan.

"Makanya, untuk mengantisipasi pohon tumbang, kami selalu melakukan pemangkasan," ujarnya.

Pohon Tumbang, Jalur Ciamis-Cirebon Lumpuh