Imigrasi Depok Deportasi 34 WNA
- Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Sejumlah 34 warga negara asing (WNA) bermasalah telah dideportasi dari Indonesia sepanjang 2015 oleh Imigrasi Depok. Beberapa di antaranya dideportasi lantaran menyalahi izin tinggal dan dianggap meresahkan.
Dari sejumlah kasus tersebut, ada perkara yang cukup menonjol yakni kasus penyanderaan anak oleh seorang WNA asal Nigeria.
"Kejadiannya awal tahun 2015, yang bersangkutan menjalin hubungan dengan seorang janda. Dia dilaporkan oleh korban dan warga karena dianggap meresahkan. Setelah kami selidiki ternyata izin atau dokumen administrasinya pun bermasalah," kata Kepala Imigrasi Depok Dudi Iskandar kepada VIVA.co.id, Senin, 4 Januari 2016.
Untuk diketahui, pada 2014 tercatat 53.353 orang yang mengajukan pembuatan paspor di Imigrasi Depok. Adapun pelayanan warga asing, baik untuk izin tinggal sementara, izin kunjungan dan izin tetap ada 3.839 orang.
"Ada penurunan pada 2015 jumlah orang yang mengajukan paspor yakni 40.400 orang. Sedangkan untuk pelayanan WNA ada 3.068 orang. Sejumlah 40 persen di antaranya adalah warga asing asal Korea," kata Dudi.
Sementara itu, untuk jumlah warga asing yang berhasil diamankan dalam serangkaian operasi imigrasi dan Tim penindakan orang asing (Timpora) - tim gabungan imigrasi, pemerintah kota, TNI dan Polri- yakni sebanyak 145 WNA.
"Deportasi 34 orang. Untuk tahun ini, Imigrasi Depok akan melakukan deklarasi janji kinerja dengan tema mewujudkan kemanfaatan hukum yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif," ujarnya.
"Mendelegasikan diri untuk ikut menyukseskan program Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," Dudi menambahkan.
Salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan, lanjutnya, ialah Imigrasi Depok akan melakukan perbaikan dalam ruang-ruang pelayanan.
"Kami juga akan lebih meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum dengan aktif berkoordinasi dengan Timpora serta mengembangkan sistem pengawasan melalui digital atau online," ujar Dudi.