TPST Bantar Gebang
DKI Tunda Layangkan 'Peringatan Ketiga' ke Godang Tua Jaya
Senin, 4 Januari 2016 - 15:00 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) kepada PT Godang Tua Jaya, selaku pengelola sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Pasalnya, Pemprov DKI akan melakukan audit terlebih dahulu, dengan melibatkan konsultan independen.
Awalnya, SP 3 akan diberikan 10 Januari mendatang. "Mundur, karena menunggu konsultan melakukan audit. Konsultannya sedang dicari" ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, di Balai Kota pada Senin 4 Januari 2016.
Penundaan SP 3 tersebut, lanjut Isnawa, membuat DKI tetap harus membayar tipping fee
Awalnya, SP 3 akan diberikan 10 Januari mendatang. "Mundur, karena menunggu konsultan melakukan audit. Konsultannya sedang dicari" ujar Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, di Balai Kota pada Senin 4 Januari 2016.
Penundaan SP 3 tersebut, lanjut Isnawa, membuat DKI tetap harus membayar tipping fee
kepada PT Godang Tua Jaya tahun ini. Langkah itu untuk mencegah gugatan hukum yang mungkin terjadi.
"Kami mengantisipasi gugat menggugat, kalau digugat nanti kami tidak bisa buang sampah ke Bantar Gebang,
tipping fee
tetap jalan, nanti kalau
inkracht
pada Agustus, baru Agustus diputus," dia menambahkan.
Sebelumnya, DKI melayangkan SP 1 kepada Godang Tua pada 25 September 2015. Hal itu menjadi awal mula kisruh pengelolaan sampah Jakarta di Kota Bekasi.
Truk-truk pengangkut sampah Jakarta sempat dihadang, baik di Kota Bekasi maupun di Kabupaten Bogor. Akibatnya, sempat terjadi penumpukan sampah di beberapa lokasi di Jakarta.
Kisruh sampah terhenti usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan. Jokowi meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar aksi penghadangan truk pengangkut sampah Jakarta tidak terjadi kembali.
Meski demikian, upaya pemutusan kontrak oleh DKI kepada Godang Tua tetap diteruskan. DKI lantas mengirim SP 2 kepada Godang Tua pada 30 November 2015. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
kepada PT Godang Tua Jaya tahun ini. Langkah itu untuk mencegah gugatan hukum yang mungkin terjadi.