Pemda Tunggak Bayar Listrik, Lampu di Bekasi Disegel PLN
Rabu, 30 Desember 2015 - 06:48 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Warga Perumahan Graha Taman Kebayoran di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibuat kebingungan dengan matinya sejumlah lampu penerangan jalan hingga membuat kawasan itu gelap gulita.
Tidak itu saja, box panel lampu PJU pun disegel oleh pihak PLN oleh stiker dan dilarang untuk dibuka. Dalam box panel itu tertulis agar menghubungi Pemda Bekasi pada dinas PJU untuk hal tersebut.
Usut punya usut, matinya lampu penerangan jalan di perumahan itu ternyata disebabkan Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggak pembayaran tagihan listrik untuk penerangan jalan umum yang ada di wilayah tersebut.
Dikonfirmasi, Kabid Penerangan Jalan Umum pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dicki membenarkan terkait penunggakan pembayaran listrik untuk Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut.
Namun, pihaknya tidak mengetahui imbas dari penunggakan itu pihak PLN sampai mematikan beberapa lampu PJU di Kabupaten Bekasi. Di antaranya, di Perumahan Graha Taman Kebayoran.
"Memang kami menunggak pembayaran tagihan listrik lampu PJU. Tapi jika sampai PLN ada pemutusan dan penyegelan panel PJU tidak tahu, nanti kami cek ke PLN dulu," ujar Dicki, Selasa, 29 Desember 2015.
Dicki menjelaskan, penunggakan pembayaran tagihan listrik oleh Pemda lebih disebabkan faktor biaya yang dibebani kepada pihaknya untuk membayar seluruh lampu PJU yang ada. Termasuk PJU ilegal yang tersebar di wilayah tersebut. "Jumlah PJU ilegal itu data kami hampir setengah PJU kami," ucapnya.
Dampaknya, dari perhitungan yang dibuat oleh pihaknya untuk menutupi pembayaran tagihan listrik setiap tahunnya yang dikeluarkan melalui anggaran APBD tak mampu membayar seluruhnya.
Baca Juga :
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
"Jadi karena adanya beban yang kami harus tanggung akibat PJU ilegal membuat anggaran yang harusnya sampai Desember, hanya dapat membayar sampai bulan November saja karena beban PJU ilegal itu," ungkap Dicki.
Adapun untuk pembayaran penunggakan tagihan yang dilakukan Pemda Bekasi, kata Dicki, pihaknya akan membayarkan tagihan itu pada bulan Januari mendatang dan segera berkoordinasi kepada PLN untuk membuka segel PJU yang dibuat oleh mereka dan menyalakan kembali PJU tersebut.
Ke depan, diakui Dicki, pihaknya segera membuat aturan atau perda yang dapat menjadikan payung hukum bagi pemerintah untuk menindak sejumlah PJU ilegal yang dibuat warga tanpa adanya izin secara resmi.
"Jadi nanti setelah ada Perda itu temuan PJU ilegal akan dibebankan kepada pelakunya dengan menggantinya meterannya menjadi KWh," ujar Dicki.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno mengaku terkejut dengan kasus pemutusan dan penyegelan lampu PJU oleh PLN.
"Masa sampai harus diputuskan listriknya dan disegel PLN, kan sudah dianggarkan setiap tahunnya dari APBD," ujarnya
Tanpa sosialisasi
Sementara terkait pemutusan dan penyegelan lampu PJU yang ada di Perumahan Graha Taman Kebayoran, Ketua RW setempat, Agus Edi Hartono mengaku, tidak ada pemberitahuan ataupun sosialiasi dari pemda maupun pihak PLN.
"Kami sendiri kaget kok lampu jalan enggak menyala dan pas dicek box panel-nya disegel PLN dan tertulis untuk menghubungi Pemda pada dinas PJU. Dan informasi satpam, pagi tadi petugas PLN menyegelnya dan malam ini pun perumahan menjadi gelap," kata Edi, di lokasi.
Menanggapi hal ini, kata Edi, pihaknya sangat menyesalkan penyegelan pihak PLN apabila disebabkan pemda menunggak pembayaran listrik untuk penerangan jalan di wilayah Kabupaten Bekasi dan menjadikan daerah tempat tinggal warga menjadi gelap.
"Ada dua panel box yang disegel dan sebanyak enam RT terkena imbasnya," ucap Edi.
Adapun warga lainnya, Fajar (35) mengatakan sangat kecewa dengan adanya penunggakan listrik yang dilakukan pemerintah dengan berimbas padanya dan warga perumahan yang menjadi khawatir jalanan di rumahnya menjadi gelap.
"Kalau sampai nunggak kebangetan banget, dikemanain anggarannya. Lagi kita sebagai warga taat pajak, mestinya kejadian ini engggak akan terjadi kalau emang pemda mengelola keuangan dengan baik," ujarnya.
Kini warga Perumahan Graha Taman Kebayoran memberi batas waktu kepada pemerintah agar segera menyalakan lampu jalan di wilayahnya. Apabila hingga besok lampu belum menyala warga rencananya bakal memaksa merusak segel PLN yang ada di panel box tiang lampu, untuk berusaha menyalakan sendiri lampu jalan tersebut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno mengaku terkejut dengan kasus pemutusan dan penyegelan lampu PJU oleh PLN.