Kaleidoskop 2015
Fenomena Uang dan Seks Sesaat Ala Artis Ibu Kota
Rabu, 30 Desember 2015 - 01:07 WIB
Sumber :
- VIVAlife/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sepanjang tahun 2015, polisi mengungkap banyak kasus hukum yang menarik. Kali ini, datangnya dari dunia gemerlap ibukota yakni prostitusi.
Prostitusi kelas teri hingga kakap dibongkar polisi. Tak hanya meringkus muncikarinya, polisi juga meringkus penjaja hidung belang yang tak lain dari kalangan artis.
VIVA.co.id
merangkum sejumlah kasus prostitusi online yang heboh selama tahun 2015 ini.
1. Sarang PSK di apartemen Kalibata
Baca Juga :
Heboh Foto Nikita Mirzani Mandi
Polisi meringkus FMH, pengelola bisnis esek-esek onlne ini. Dari pengakuannya, FMH membuka jaringan prostitusi melalui situs bernama nama domain www.semprot.com. Dalam situs tersebut, FHM bertugas sebagai admin dari sebuah forum yang dibuat dengan menawarkan langsung gadis-gadis di bawah umur untuk melayani seks sesaat.
Para angel (sebutan PSK) dibanderol FHM dengan harga Rp600-800 ribu per jam. Saat ini pelaku sudah diproses hukum.
2. Amel Alvi layani pelanggan
Kasus yang menghebohkan datang di pertengahan tahun 2015, tepatnya 9 Mei. Di suatu hotel berbintang lima, artis cantik dan juga model, Amel Alvi diringkus tim dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Amel ditangkap bersama seorang pria yang merupakan muncikari yakni Robby Abbas. Robby menawarkan Amel ke sejumlah pria melalui pesan berantai Blackberry Messenger (BBM).
Dari pengakuan sang muncikari, Amel dibanderol dengan harga Rp80-200juta sekali kencan. Dari ponsel yang disita polisi, ternyata banyak artis ibukota yang dipandu oleh Robby untuk menjajakan seks sesaat.
Pelanggannya juga bukan orang sembarangan, yakni kelas kakap alias pejabat. Namun, pengacara muncikari enggan membongkar siapa saja pejabat yang pernah berkencan dengan Amel. Robby juga sudah diadili oleh hakim, dia dijatuhi hukuman satu tahun 4 bulan penjara.
3. Nikita Mirzani dan Miss Indonesia
Tak kalah hebohnya, di penghujung tahun 2015, warga dikejutkan dengan penggerebekan artis seksi Nikita Mirzani dan mantan Miss Indonesia, Puty Revita, di sebuah hotel mewah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2015.
Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri menciduk kedua artis cantik itu dan muncikari di dalam hotel tersebut. Nikita dihargai oleh muncikari sebesar Rp50-120 juta.
Saat ditangkap, Nikita dalam posisi sedang transaksi dengan pelanggan. Baik Nikita dan Puty tidak ditahan. Menurut Polisi, keduanya merupakan korban.
Polisi hanya langsung menetapkan status tersangka bagi tiga muncikari artis tersebut, di antaranya F, O dan A.
Sebagaimana diketahui, penyidik telah resmi menetapkan F dan O sebagai tersangka kasus perdagangan orang yang melibatkan dua artis cantik tersebut. Penyidik Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka.
O dan F disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mendapatkan keuntungan ekonomi dengan mengeksploitasi Nikita dan Puty. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Para angel (sebutan PSK) dibanderol FHM dengan harga Rp600-800 ribu per jam. Saat ini pelaku sudah diproses hukum.