Awas, Ayah dan Abang Bisa Jadi Predator Seks Anak
- REUTERS
VIVA.co.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merilis catatan akhir tahun 2015. Berdasarkan data yang dihimpun pusat data dan informasi (Pusdatin) Komnas Anak, dalam kurun waktu 2010-2015, laporan pengaduan pelanggaran hak anak terus meningkat.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Samsul Ridwan mengatakan, pada tahun 2010 menerima pengaduan sebanyak 2.046, di mana 42 persen merupakan kejahatan seksual.
Pada 2011 menjadi 2.467 kasus, di mana 52 persen kejahatan seksual. Pada 2012 meningkat menjadi 2.637 kasus dengan 62 persen kekerasan seksual.
Pada 2013 meningkat lagi menjadi 2.676 kasus, di mana 54 persen didominasi kejahatan seksual. Kemudian pada 2014 sebanyak 2.737 kasus dengan 52 persen kekerasan seksual.
"Melihat trennya, pada 2015 terjadi peningkatan pengaduan yang sangat tajam, 2.898 kasus, di mana 59,30 persen kekerasan seksual dan sisanya kekerasan lainnya," kata Samsul di kantor Komnas PA Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2015
Samsul mengatakan, data ini diperoleh melalui layanan anak, hotline service, layanan email dan Facebook, serta surat menyurat.
Menurut Samsul, pada 2015, Komnas PA juga mencatat, 62 persen kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat, yaitu keluarga dan lingkungan sekolah, selebihnya 38 persen di ruang publik.
"Bukan hanya itu, predator atau pelaku kejahatan terhadap anak adalah orang terdekat seperti anak, guru, ayah tiri, abang, keluarga terdekat, tetangga, bahkan penjaga sekolah," katanya.