Udin Koboy, Si Polisi Abal-abal Akhirnya Masuk Bui
Senin, 21 Desember 2015 - 12:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id /Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku bernama Masrudin, alias Udin Ompong, alias Udin Koboy.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan LP nomor : LP/5118/XI/2015/Ditreskrimum PMJ tanggal 30 November 2015.
"Waktu kejadian pada 29 November 2015 di Mangga Ubi, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Krishna dalam keterangannya, Senin 21 Desember 2015.
Krishna menjelaskan, korban yang bernama Maryono (37) menjadi korban dalam aksi pemerasan yang dilakukan oleh pelaku. Saat itu, korban dalam perjalanan menuju ke rumah dan dihadang oleh pelaku yang mengaku anggota Polri.
"Kemudian, menanyakan barang bawaan korban dan menuduh korban mencuri barang tersebut. Pelaku meminta sejumlah uang Rp10 juta sebagai uang damai, atau pelapor akan dibawa ke kantor polisi," kata dia.
Karena pelapor panik, maka pelapor hanya menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku yang mengaku anggota Polri.
"Kemudian, pelapor mengonfirmasi kepada kepolisian perihal kebenaran status terlapor dan bahwa benar terlapor bukan seorang anggota Polri," ucap Krishna.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun penjara. (asp)
Baca Juga :
Ujung Maut Masalah Pelik Polisi
Baca Juga :
Pemain PS Polri Dapat 'Jalur Khusus' Jadi Polisi
Krishna menjelaskan, korban yang bernama Maryono (37) menjadi korban dalam aksi pemerasan yang dilakukan oleh pelaku. Saat itu, korban dalam perjalanan menuju ke rumah dan dihadang oleh pelaku yang mengaku anggota Polri.
"Kemudian, menanyakan barang bawaan korban dan menuduh korban mencuri barang tersebut. Pelaku meminta sejumlah uang Rp10 juta sebagai uang damai, atau pelapor akan dibawa ke kantor polisi," kata dia.
Karena pelapor panik, maka pelapor hanya menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku yang mengaku anggota Polri.
"Kemudian, pelapor mengonfirmasi kepada kepolisian perihal kebenaran status terlapor dan bahwa benar terlapor bukan seorang anggota Polri," ucap Krishna.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun penjara. (asp)
Baca Juga :
Kabur saat Disidang, Napi Narkoba Ditangkap di Rumah Istri
Sedang asyik masyuk di salah satu kamar.
VIVA.co.id
2 April 2016
Baca Juga :