Menguak Tiga Fakta Jatuhnya Lift Maut Gedung Nestle
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Tim penyidik dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan SM (Direktur Utama PT. Eltek Indonutama), SF (Teknisi PT. Eltek Indonutama) dan HR (Teknisi PT. Eltek Indonutama) sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya lift di Gedung Nestle Tower B Kompleks Perkantoran Arcadia di Kantor PT. Nestle Indonesia, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis 10 Desember 2015 lalu.
Tiga orang itu dianggap lalai merawat lift di gedung tersebut, sehingga menyebabkan kecelakaan, yang menewaskan dua karyawan Nestle.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan ketiga pegawai PT. Eltek Indonutama ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang bertanggungjawab atas perawatan lift di Gedung Nestle.
Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan kasus lift maut itu, setidaknya ada tiga temuan yang bisa menjadi faktor penting.
"Yang kita temukan dalam peristiwa tersebut setelah sekian lama kita melakukan proses penyidikan dan penyelidikan di mana lift itu terdiri dari dua roop yang pertama itu main roop (tali utama di lift) dan kedua governoor roop (tali penyangga tali utama di lift)," ujar Wahyu Hadiningrat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jum'at 18 Desember 2015.
Selain itu, kata Wahyu, kelalaian perawatan lift ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan ahli di bidang lift.
Diketahui, sebelum lift jatuh, teknisi mengganti tali penyangga lift dengan tali yang berdiameter 6 milimeter. Padahal seharusnya sesuai standar, tali lift harus berdiameter 8 milimeter. Tali penyangga (roop governoor) tersebut berfungsi sebagai rem otomatis ketika tali utama (main roop) lepas maupun putus.
"Yang kita temukan di mana governoor roop yang seharusnya ketebalannya adalah 8 mm namun yang terpasang di sana 6 mm. Tali itu berfungsi untuk automotic break. Jadi kalau jatuh itu penahanan ya atau rem otomatis namun kemarin tidak bekerja," kata Wahyu.
Yang kedua, penyidik juga menemukan fakta lain, yakni lift di lantai 7 hingga ke lantai 3 didukung dengan tidak ditemukannya tiroid (main safety) pada main roop (sling utama/tali utama di lift) yang jatuh.
"Kemudian yang kedua yang kita temukan adalah sling tersebut seharusnya ada yang namanya tiroid. Sebelum klaim ini yang namanya tiroid. Nah tiroid itu tidak terpasang," katanya.
Yang lebih parahnya lagi, teknisi dari PT. Eltek Indonutama SF dan HR tidak memiliki lisensi atau sertifikasi serta ijin untuk menjadi teknisi Lift. Hal itu sudah sesuai dengan pasal 27 Permenakertrans RI Nomor:PER.03/Men/1999 tentang syarat-syarat keselamatan dan kesehatan Lift untuk pengangkut orang dan barang.
Selain itu, PT. Eltek Indonutama selaku perusahaan yang melakukan perawatan dan perbaikan lift tidak memperpanjang surat keputusan penunjukan perusahaan jasa teknik Intalatir lift yang dikeluarkan oleh Dirjen P2K3 yang sudah berakhir pada tanggal 18 Februari 2010.
"Kemudian yang ketiga, yang kita temukan adalah sesuai dengan Permenaker. teknisi yang melaksanakan kegiatan ini, Menteneince ini harus memiliki sertifikasi atau ijin dari menaker, departemen yang bertanggung jawab. Namun 2 teknisi itu tidak memiliki ijin tersebut jadi tidak memiliki kualifikasi untuk itu," ujar Wahyu.
(ren)