@ypaonganan Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi
Kamis, 17 Desember 2015 - 14:13 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, mengatakan bahwa dosen Yulius Paonganan alias Ongen, yang populer di Twitter dengan akun @ypaonganan, dijerat dengan dua pasal berbeda.
Paonganan dianggap telah menyebarluaskan konten pornografi dan yang secara ekplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin.
"Pasal yang dikenakan ialah pasal 4 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2015.
Tak hanya dijerat dengan Undang-undang Pornografi, polisi juga akan menjerat Yulius dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp250 dan maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE ancaman maksimal 6 tahun, denda maksimal 1 miliar," katanya.
Jenderal bintang satu itu juga menuturkan bahwa Yulius berhasil diamankan di kediamannya oleh tim Subdit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pagi ini.
Baca Juga :
Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Ongen
Penyebar Isu Provokasi Soal Tanjungbalai Kena Stroke
Polisi belum bisa melakukan penahanan karena tersangka stroke.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :