@ypaonganan Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi
Kamis, 17 Desember 2015 - 14:13 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, mengatakan bahwa dosen Yulius Paonganan alias Ongen, yang populer di Twitter dengan akun @ypaonganan, dijerat dengan dua pasal berbeda.
Paonganan dianggap telah menyebarluaskan konten pornografi dan yang secara ekplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin.
Paonganan dianggap telah menyebarluaskan konten pornografi dan yang secara ekplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin.
"Pasal yang dikenakan ialah pasal 4 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2015.
Tak hanya dijerat dengan Undang-undang Pornografi, polisi juga akan menjerat Yulius dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp250 dan maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE ancaman maksimal 6 tahun, denda maksimal 1 miliar," katanya.
Jenderal bintang satu itu juga menuturkan bahwa Yulius berhasil diamankan di kediamannya oleh tim Subdit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pagi ini.
"Sekitar pukul 06.00 WIB yang bersangkutan diamankan di kediamannya," kata Agus.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pasal yang dikenakan ialah pasal 4 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2015.